PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA PERTENGKARAN AKIBAT ORIENTASI SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 2135/Pdt.G/2020/PA.BL)

DESWITA MERINDA PUTRI, 126102211030 and M. KHOIRI RIDWAN, 1989052720181163 (2025) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA PERTENGKARAN AKIBAT ORIENTASI SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 2135/Pdt.G/2020/PA.BL). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (696kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (721kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (457kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (439kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (711kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (515kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Perceraian karena Pertengkaran Akibat Orientasi Seksual (Studi Putusan Nomor 2135/Pdt.G/2020/PA.BL” ini ditulis oleh Deswita Merinda Putri, dengan NIM 126102211030, dengan pembimbing M. Khoiri Ridwan, M.H.I Kata Kunci: pertimbangan hakim, cerai gugat, orientasi seksual Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam perkara perceraian karena pertengkaran yang dipicu oleh orientasi seksual suami, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 2135/Pdt.G/2020/PA.BL di Pengadilan Agama Blitar. Kasus ini merupakan isu yang sensitif dan jarang diungkap secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi hakim dalam menyusun pertimbangan hukum yang tetap adil namun tidak keluar dari koridor legalitas, Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara perceraian karena pertengkaran akibat orientasi seksual di Pengadilan Agama Blitar, dan (2) bagaimana perspektif hukum Islam terhadap putusan nomor 2135/Pdt,G/2020/PA.BL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen putusan dan wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Agama Blitar. Analisis data dilakukan dengan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai dengan dasar hukum pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Meskipun dalil gugatan mencantumkan orientasi seksual suami sebagai akar konflik, pertimbangan hukum tidak menyebutkannya secara eksplisit karena tidak terdapat dasar hukum positif yang secara tegas menjadikan homoseksualitas sebagai alasan perceraian. Dalam perspektif hukum Islam, pertimbangan hakim tetap dianggap sah dan adil karena sejalan dengan kaidah fikih ad-darar yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan) serta prinsip maqasid syariah yang menekankan perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan pasangan. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam putusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam menangani perkara dengan isu sosial yang sensitif.

Item Type: Skripsi
Subjects: Peradilan Islam > Perceraian
Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211030 DESWITA MERINDA PUTRI
Date Deposited: 27 Nov 2025 01:57
Last Modified: 27 Nov 2025 01:57
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64396

Actions (login required)

View Item View Item