DILLA TEGAR SAMPURNA, 126103212130 and AHMADI ABDUL SHOMAD FAIZ NAHADHIYANTO, 198204212025211002 (2025) PEMBINA’AN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG KOSTUMISASI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PANDANGAN FIQIH SIYASAH (Studi kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (114kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (153kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (283kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (60kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dilla Tegar Samporna, NIM. 126103212130, Pembina’an Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor Dalam Pandangan Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung ), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung,2025, Pembimbing Dr Ahmadi Abdul Shomad Faiz N,M.H Kata Kunci : Pembinaan, sepeda motor kustom, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Penelitian ini di latar belakangi dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum terhadap para pengguna motor kustom di jalan raya. Penegakan hukum ini berlangsung karena banyaknya motor kustom yang digunakan belum terdaftar. Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah regulasi yang mengatur aspek aspek tentang kustomisasi kendaraan bermotor, mencakup sepeda motor,mobil penumpang, serta mobil barang. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor diperbolehkan dengan syarat adanya registrasi kendaraan. Namun, proses registrasi untuk motor kustom tidak berjalan dengan baik karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya karena sedikitnya bengkel kustom yang memiliki sertifikat resmi. Akibatnya, motor kustom ini tidak memiliki status hukum yang jelas, sehingga lembaga penegak hukum seperti Pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadapnya. Tujuan dari penelitian ini adalah:Untuk mengetahui bangaimana Pembinaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah :1)Bagaimana Pembinaan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan bermotor ?2)Bagaimana problematika Pembinaan terhadap bengkel kustom yang tidak sesuai dengan aturan hukum ?3)Bagaimana pandangan dalam Perspektif Hukum siyasah terkait kostumisasi kendaraan bermotor? Penelitian ini bertujuan 1)Untuk mengetahui Pembinaan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor .2) Untuk mengetahui Pembinaan terhadap bengkel kustom yang tidak sesuai dengan aturan hukum.3)Untuk mengetahui Perspektif hukum siyasah Terkait Kustomisasi Kendaran Bermotor. Peneliti menerapkan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yang berfokus pada kasus dan undang-undang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, pengumpulan dokumen, dan tinjauan literatur. Metode analisis data yang dipilih adalah analisis kualitatif. Untuk menjamin keakuratan data, peneliti memperpanjang masa pengamatan, melakukan triangulasi, menggunakan sumber referensi, dan melaksanakan pemeriksaan ulang. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwasannya : 1)pembinaan terkait Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor. Pembinaan belum menyeluruh ,kesadaran pemilik bengkel kustom masih tergolong rendah 2) problematika pembinaan terhadap pengguna motor roda dua yang telah mengalami kustom yang tidak sesuai dengan aturan hukum. a) Faktor hukum, belum terlaksana peraturan tersebut dan aturan penahanan dan penyitaan kendaraan kustom tidak menjadikan efek jera masyarakat. b) Faktor penegak hukum, Dirjen Perhubungan belum melakukan penindakan akibat hampir tidak ada sepeda motor kustom yang diregistrasi dan aparat yang tidak singkronxviii dalam upaya registasi kendaraan bermotor kustom. c) Faktor fasilitas dan sarana, tempat registrasi kendaraan kustom masih terpusat belum ke daerah-daerah. d) Faktor masyarakat, pengguna kustom dan bengkel kustom telah paham terhadap larangan kendaraan kustom yang tidak diregistrasi tetapi aturan tersebut tidak terlaksana. e) Faktor kebudayan, lemahnya budaya tertib lalu lintas dalam menjaga keselamatan berkendara.3) pandangan dalam Perspektif Hukum siyasah ,berdasarkan persepektif hukum siyasah termasuk dalam konsep hukum islam hifdzun nafs yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan pengeluaran berlebihan keuangan yang dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 195, Al-Maidah ayat 32, dan An-Nisa ayat 29
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212130 DILLA TEGAR SAMPURNA |
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 01:57 |
| Last Modified: | 03 Dec 2025 01:57 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64552 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
