UPAYA KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN BERITA HOAX PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar)

ACHMAD ABDUL HAFIDZ, 126103213255 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2025) UPAYA KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN BERITA HOAX PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (478kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (410kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (307kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (404kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Upaya Komunitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Berita Hoax Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar)” ini ditulis oleh Achmad Abdul Hafidz, NIM 126103213255, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, dibimbing oleh Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Komunitas informasi Masyarakat, Berita Hoax, Hukum Positif, Fiqih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya penyebaran berita hoaks seperti pesan whatsapp berkedok bantuan social dari pemerintah berakhir penipuan dan berita hoax mengenai isu politik dan agama yang berdampak negatif bagi ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. Di Kelurahan Kauman, Kota Blitar, upaya pencegahan hoaks dilakukan melalui Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sejahtera sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan layanan informasi publik. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana upaya pencegahan penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh komunitas informasi masyarakat warga Kelurahan Kauman? 2) Bagaimana upaya komunitas informasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran berita hoax perspektif hukum positif dan fiqih siyasah di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris yang menggunakan sifat deskriptif analisis. Untuk sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sekunder, dengan sumber data primer meliputi dari hasil wawancara mendalam terhadap pihak pihak yang terlibat. Sedangkan, analisisnya menggunakan teknik analisis deskriptif dengan penyajian data secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sejahtera Kelurahan Kauman telah melaksanakan upaya pencegahan hoaks secara strategis melalui penyebaran informasi kredibel, edukasi literasi digital, klarifikasi isu langsung, dan pembentukan jaringan komunikasi warga. Pendekatan ini mencerminkan prinsip layanan informasi publik dan mendukung kemaslahatan dalam perspektif fiqih siyasah. Namun, tantangan masih ditemukan dalam hal kesetaraan akses informasi, terutama bagi kelompok rentan, sehingga dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan SDM, dan perluasan strategi komunikasi yang lebih inklusif. 2) Upaya KIM Sejahtera merupakan bentuk implementasi hukum positif dan nilai-nilai fiqih siyasah, di mana kegiatan preventif, kuratif, dan adaptif mereka membuktikan keberhasilan dalam membangun kesadaran informasi yang partisipatif dan beretika. Melalui peran sebagai fasilitator komunikasi publik yang sehat, Dari sudut pandang fiqih siyasah, upaya KIM dalam menangkal hoaks dan menyebarkan informasi yang benar sangat relevan dengan tujuan syariat Islam, yaitu menjaga kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Penyebaran informasi yang salah dapat mengganggu stabilitas masyarakat dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, peran KIM merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan agama dalam membangun masyarakat yang adil, informatif, dan beradab. KIM tidak hanya mendukung keteraturan sosial sebagaimana diatur dalam norma hukum tertulis dan tidak tertulis, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan keagamaan dalam menjaga stabilitas masyarakat dari ancaman disinformasi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103213255 ACHMAD ABDUL HAFIDZ
Date Deposited: 04 Dec 2025 01:29
Last Modified: 04 Dec 2025 01:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64626

Actions (login required)

View Item View Item