DARIS SATUS SALAMAH, 12102193149 (2024) PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS ANTARA ANAK ANGKAT DAN ANAK KANDUNG PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM (Studi Kasus Di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (369kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (260kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (412kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (655kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (327kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (320kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (552kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (283kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (256kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Daris Satus Salamah, NIM: 12102193149, “Praktik Pembagian Harta Waris antara Anak Angkat dan Anak Kandung Perspektif Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi)”, Progam Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Ramatullah Tulungagung, 2024, Dosen Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.Ag. Kata Kunci: pembagian harta waris, anak angkat, Hukum Kewarisan Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi dengan perspektif Hukum Kewarisan Islam. Hanya saja dalam kasus yang diteliti oleh peneliti, penyelesaiannya tidak berada di Pengadilan Agama, hanya dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Sehingga dalam yang diteliti oleh peneliti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang ada tidak kuat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi?, 2) Bagaimana praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung dalam perspektif Hukum Kewarisan Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui sejauh mana praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, 2) Untuk mengetahui bagaimana praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung dalam perspektif Hukum Kewarisan Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian naturalistik (nama lain dari penelitian kualitatif), yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti obyek alamiah, dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah burupa observasi (pengamatan), wawancara secara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang dilakukan menggunakan collecting data (pengumpulan data), editing data (penyaringan data), kondensasi data (penyederhanaan data), display data (penyajian data), verifikasi data (pemeriksaan data), dan konklusi data (penyimpulan data). Hasil dari penelitian yang dilakukan peneliti adalah: 1) Praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, dimulai dengan pengangkatan anak oleh 2 narasumber (orang tua angkat dan orang tua kandung) dilakukan secara musyawarah atau kesepakatan keluarga. Harta yang dibagikan secara merata kepada anak angkat dan anak kandung berupa sebidang tanah (sawah) yang tidak terlalu luas. Sementara untuk anak kandung sendiri terdapat beberapa tanah yang memang diperuntukan untuk anak kandung dari orang tua angkat anak angkat tersebut. Dan pembagian harta waris tersebut juga dilakukan dengan cara musyawarah (tidak melalui Pengadilan Agama). 2) Praktik pembagian harta waris antara anak angkat dan anak kandung yang dilakukan di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Karena dalam kasus tersebut anak angkat disamakan kedudukan dalam hal apapun (baik materiil maupun non materiil), kecuali dalam hal pewarisan. Harta waris yang didapatkan anak angkat bukan termasuk warisan, melainkan wasiat wajiabh (hibah). Dan besaran dari yang didapatkan anak angkat sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam yaitu kurang dari 1/3 keseluruhan harta waris dari pewaris.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Peradilan Islam > Orang Tua Peradilan Islam > Warisan |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | 12102193149 DARIS SATUS SALAMAH |
| Date Deposited: | 16 Dec 2025 05:55 |
| Last Modified: | 16 Dec 2025 05:55 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64978 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
