M.RAIHAN LEKSONO PUTRO, 126103213267 and LADIN, 1981040620232110010 (2025) IMPLEMENTASI PENGAWASAN PENGADILAN TERHADAP PELAYANAN BANTUAN HUKUM OLEH POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (502kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (345kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (227kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (390kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (152kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (857kB) |
Abstract
Muhammad Raihan Leksono Putro, 126103213267, Implementasi Pengawasan Pengadilan Terhadap Pelayanan Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Progam Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Ladin, S.H.I., M.H Kata Kunci: Pos Bantuan Hukum, Pengawasan Pengadilan, Fiqih Siyasah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan peneliti saat melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Kelas IA, di mana terdapat dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum dalam proses penyusunan dokumen gugatan cerai. Peneliti menemukan adanya kasus di mana tanggal dalam dokumen gugatan diduga direkayasa agar proses perceraian dapat segera diproses, meskipun secara hukum waktu pisah ranjang belum memenuhi ketentuan minimal enam bulan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus tersebut, penggugat menyatakan bahwa pihak Pos Bantuan Hukumlah yang mengarahkan dan melakukan manipulasi terhadap dokumen tersebut demi mempercepat proses perceraian, dengan alasan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai. Namun, hingga peneliti menyelesaikan masa magang, tidak ditemukan adanya tindakan atau respons dari pihak pengadilan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum, khususnya dalam hal menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana implementasi pengawasan pengadilan agama kabupaten tulungagung kepada pos bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum?, 2.Bagaimana kendala yang dihadapi pengadilan agama kabupaten tulungagung dalam pengawasan pos bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum?, 3.Bagaimana pengawasan Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung terhadap bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum ditinjau dalam perspektif Fiqih Siyasah? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif-empiris. Secara normatif, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum, kewenangan dan pengawasan pengadilan terhadap bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum. Sementara secara empiris, peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang berkaitan, seperti hakim, petugas Pos Bantuan Hukum, dan masyarakat pencari keadilan, guna memperoleh data lapangan mengenai pelaksanaan dan pengawasan terhadap Pos Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.bentuk pengawasan pengadilan terhadap pos bantuan hukum menggunakan sistem pengawas bidang hakim sehingga diharapkan terbentuknya efektifitas dalam pengawasan itu sendiri dan ketua pengadilan sebagai kepala pengadilan itu sendiri bertanggung jawab atas keputusan terakhir dalam pemberian keputusan. Dari segi empiris, sistem pengawasan sendiri berjalan lancar karena pada saat hakim atau pengawas bidang menemui kejadian penyelewengan terhadap pos bantuan hukum, pengadilan bertindak lanjut secara langsung agar masalah tidak berkelanjutan dan kedepannya diharapkan tidak terulang kembali melalui forum coffe morning, rapat akhir bulan dan kunjungan langsung ke kantor pos bantuan hukum. 2.Kendala pengawasan bantuan hukum oleh pengadilan melalui Pos Bantuan Hukum terutama berkaitan dengan masalah di lapangan yang dihadapi staf Pos Bantuan Hukum dalam melayani masyarakat. Permasalahan utama meliputi kesalahan pencatatan data akibat ketidaktelitian atau human error, serta banyaknya laporan yang tidak terbukti karena pihak-pihak terkait memberikan keterangan yang tidak jujur untuk mempermudah penyelesaian proses persidangan. 3.Dalam perspektif Fiqih Siyasah, lemahnya pengawasan bertentangan dengan prinsip amanah (kepercayaan publik) dan keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, adanya penguatan pengawasan internal serta peningkatan profesionalisme dari petugas Pos Bantuan Hukum guna menjamin pelayanan hukum yang adil dan akuntabel.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103213267 MUHAMMAD RAIHAN LEKSONO PUTRO |
| Date Deposited: | 22 Dec 2025 07:09 |
| Last Modified: | 22 Dec 2025 07:09 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65307 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
