PERTANGGUNG JAWABAN GANTI RUGI RISIKO CIDERA PADA TEMPAT FITNES DI KECAMATAN SUMBERGEMPOL DAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSNMUI/VIII/2004 TENTANG IJARAH (Studi Tempat Fitnes Di Kecamatan Sumbergempol Dan Ngunut KabupatenTulungagung)

KIKI EKA SEPTI RAHMAWATI, 126101211037 and KUTBUDDIN AIBAK, 197707242003121006 (2025) PERTANGGUNG JAWABAN GANTI RUGI RISIKO CIDERA PADA TEMPAT FITNES DI KECAMATAN SUMBERGEMPOL DAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG MENURUT FATWA DSN MUI NOMOR 43/DSNMUI/VIII/2004 TENTANG IJARAH (Studi Tempat Fitnes Di Kecamatan Sumbergempol Dan Ngunut KabupatenTulungagung). [ Skripsi ]

This is the latest version of this item.

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (412kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (164kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (273kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Pertanggung Jawaban Ganti Rugi Risiko Cidera Pada Tempat Fitnes Di Kecamatan Sumbergempol Dan Ngunut Kabupaten Tulungagung Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 Tentang Ijarah Yang Ditulis Oleh Kiki Eka Septi Rahmawati NIM. 126101211037 , Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Pembimbing Prof. Dr. Kutbuddin Aibak, S.H.I., M.H.I Kata Kunci : Ganti Rugi Resiko, Fitnes, Fatwa DSN MUI Penelitian ini dilatarbelakangi adanya industri kebugaran yang berkembang pesat menghadirkan risiko cedera bagi pengguna fasilitas gym, yang sering kali terkait dengan kelalaian pemilik atau instruktur. Meskipun Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ijarah mengatur kewajiban pemilik fitnes untuk memastikan fasilitas aman, praktik di lapangan menunjukkan banyak pemilik fitnes yang belum memahami atau menerapkan tanggung jawab ini. Penelitian ini penting untuk mengisi kekosongan tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban ganti rugi risiko cedera di tempat fitnes, khususnya di Kabupaten Tulungagung. Fokus dan pertanyaan penelitian ini diantaranya 1) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban ganti rugi risiko cidera pada tempat fitnes di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban ganti rugi risiko cidera pada tempat fitnes di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 ? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena pertanggungjawaban ganti rugi risiko cedera di tempat fitnes di Kabupaten Tulungagung, Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bertujuan memperoleh data autentik dan kontekstual. Hasil penelitian ini adalah 1) bentuk pertanggungjawaban di lapangan di DJ Gym dan Mutiara Gym meliputi empat aspek utama. Pertama, pemilik gym bertanggung jawab memastikan fasilitas dan alat dalam kondisi aman dan layak pakai. Kedua, pemilik gym wajib memberikan instruksi yang jelas mengenai penggunaan alat dan prosedur keselamatan. Ketiga, pemilik gym menyediakan asuransi bagi anggota untuk cedera yang tidak terduga, meskipun tidak untuk kelalaian anggota. Keempat, pemilik gym bertanggung jawab atas kecelakaan akibat kelalaian pengelola, seperti tumpahan cairan di lantai. 2) Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 terkait dengan tanggung jawab pemilik gym mengatur hal yang sama. Fatwa ini menekankan bahwa pemilik gym sebagai mu'jir harus memastikan fasilitas dalam kondisi baik dan aman, memberikan instruksi yang jelas, serta menyediakan asuransi untuk risiko yang tidak terduga. Selain itu, fatwa ini mengharuskan pemilik gym memberikan edukasi keselamatan kepada anggota. Jika cedera terjadi karena kelalaian anggota meskipun sudah dilatih, tanggung jawab tetap pada anggota.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101211037 KIKI EKA SEPTI RAHMAWATI
Date Deposited: 24 Dec 2025 03:19
Last Modified: 24 Dec 2025 03:19
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/65367

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item