URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH

RANIKA AGUSTIN, 126103211102 and INDRI HADISISWATI, 196501261999032001 (2025) URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (972kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Ranika Agustin, 126103211102, “Urgensi Pembentukan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Terhadap Pencegahan Kebocoran Data Nasional Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum. Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025. Pembimbing : Hj. Indri Hadisiswati, S.H, M.H. Kata kunci : pembentukan Lembaga, Pelindungan Data Pribadi, Hukum Positif, Fiqih Siyasah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kebocoran data pribadi bahkan setelah disahkan UU no 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Banyak insiden kasus kebocoran data menunjukkan implementasi dari UU PDP belum efektif. Salah satu faktornya yaitu belum terbentuknya lembaga sebagaimana diamanatkan dalam pasal 58-61 UU PDP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1). bagaimana urgensi pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dalam pencegahan kebocoran data nasional ? 2). bagaimana urgensi pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dalam pencegahan kebocoran data nasional perspektif hukum positif dan fiqih siyasah?. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian normatif dengan jenis pendekatan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Teknik pengumpulan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan studi dokumen. Sumber data primer dari penelitian ini adalah UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan sumber data sekunder adalah buku, tulisan ilmiah, jurnal dan artikel yang terkait. Serta menggunakan teknik analisis dengan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Ketiadaan lembaga otoritas perlindungan data pribadi menyebabkan kekosongan dalam pengawasan terhadap pengendali data dan prosesor data pribadi, sehingga memperburuk efektivitas dalam pelaksanaan UU PDP, karena tidak ada pihak yang memiliki kewenangan untuk secara aktif mengawasi, menegur, atau memberikan sanksi kepada pengendali data yang melanggar ketentuan yang ada. 2) Berdasarkan hukum positif pembentukan sangatlah pentimg karena tidak hanya amanat dari UU PDP , melainkan juga tidak adanya yang menjalankan fungsi dan pengawasan. Berdasarkan Fiqih Siyasah Pembentukan lembaga otoritas PDP ini memiliki tujuannya bukan hanya menyelamatkan eksistensi hidup manusia secara langsung, tetapi memberikan kemudahan, perlindungan, dan kenyamanan hukum, khususnya dalam menghadapi era digital dan Ketiadaan lembaga tersebut tidak langsung menyebabkan kerusakan total, tetapi mengakibatkan kerentanan dan kesulitan besar, seperti ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa data, penyalahgunaan identitas, serta hilangnya rasa aman warga negara

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211102 RANIKA AGUSTIN
Date Deposited: 23 Jan 2026 02:03
Last Modified: 23 Jan 2026 02:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66072

Actions (login required)

View Item View Item