HIDAYATUL NUR NISA’, 126301211016 and RIFQI AS'ADAH, 198501052019032016 (2025) DISKURSUS KAFĀ'AH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF AL-QURĀN (Studi Komparatif Tafsir Fī Ẓilālil Qurān Dan Al-Mishbāh). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (857kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (855kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (681kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (867kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (728kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (579kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (268kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (600kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian dengan judul “Diskursus Kafā'ah dalam Al-Qurān (Kajian Komparatif antara Tafsir Fī Ẓilālil Qurān karya Sayyid Quthb dan Tafsir Al-Mishbāh Karya M. Quraish Shihab)” ditulis oleh Hidayatul Nur Nisa’, NIM: 126301211016. Dospem Pembimbing Rifqi As’adah, S.Ud., M.Ag. Kata Kunci: Kafā'ah, Fī Ẓilālil Qurān, Al-Mishbāh Pernikahan merupakan bagian dari ketetapan Ilahi yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan penuh kasih berdasarkan nilai-nilai agama. Dalam proses menuju jenjang pernikahan, setiap individu tentu akan mempertimbangkan calon pasangan hidup yang akan menjadi rekan dalam membangun rumah tangga yang diimpikan. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memilih pasangan yang sekufu atau sepadan. Konsep Kafā'ah dalam pernikahan menekankan bahwa calon suami dan istri sebaiknya memiliki kesetaraan dalam aspek sosial, moral, dan ekonomi. Semakin sejajar posisi keduanya, maka semakin besar pula peluang pernikahan tersebut untuk bertahan dan semakin kecil kemungkinan terjadinya kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ayat-ayat Al-Qurān yang berkaitan dengan konsep Kafā'ah melalui metode komparatif, berdasarkan perbandingan sudut pandang kedua tokoh. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi. Bagaimana penafsiran Fī Ẓilālil Qurān dan Al-Mishbāh mengenai ayat-ayat tentang Kafā'ah?, Apa saja perbedaan dan persamaan antara Penafsiran Fī Ẓilālil Qurān dan Al-Mishbāh mengenai Kafā'ah dalam Al-Qurān?, Bagaimana implikasi penafsiran ayat-ayat Kafā'ah sebagai upaya terwujudnya rumah tangga yang harmonis ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penafsiran dalam tafsir Fī Ẓilālil Qurān dan Al-Mishbāh mengenai konsep Kafā'ah, mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran antara Sayyid Quthb dan M. Quraish Shihab mengenai konsep Kafā'ah, serta implikasinya sebagai upaya untuk mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer meliputi Al-Qurān, kitab tafsir, adapun sumber sekunder adalah buku-buku, jurnal, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komparatif untuk menganalisis konsep Kafā'ah dalam penafsiran tafsir Fī Ẓilālil al-Qurān dan Al-Mishbāh Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama ayat-ayat Al-Qurān tentang Kafā'ah dapat diklasifikasikan kedalam empat aspek: 1) Kafā'ah dilihat dari aspek agama dalam al-Qurān (Q.S Al-Baqarah:221, Q.S al-Ma>’idah:5) 2) aspek nasab (Q.S al-Nu>r: 3) 3) aspek strata sosial (harta) (Q.S al-Nahl:71) 4). aspek jamal (akhlak) (Q.S al-Nu>r:26). Kedua menjelaskan terkait perbedaan dan persamaan penafsiran kedua tokoh terkait konsep Kafā'ah Sayyid Quthb dan M. Quraish Shihab memiliki titik temu dalam hal pentingnya menjadikan iman dan akidah sebagai dasar utama dalam memilih pasangan hidup. Keduanya sepakat bahwa aspek lahiriah seperti kecantikan, kekayaan, dan kedudukan sosial bukanlah ukuran utama dalam menentukan pasangan. Namun demikian, terdapat perbedaan sudut pandang di antara keduanya mengenai pernikahan dengan Non-Muslim. Sayyid Quthb secara jelas mengharamkan pernikahan semacam itu, sedangkan M. Quraish Shihab lebih menekankan larangan terhadap pernikahan dengan orang musyrik, tanpa serta merta menyatakan keharamannya secara menyeluruh. Ketiga dengan menerapkan keempat konsep Kafā'ah tersebut bisa berimplikasi terwujudnya rumah tangga yang harmonis dan sebagai upaya menghindari faktor-faktor yang dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga. Sehingga ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan bijak.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Al Quran Agama > Tafsir Quran |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir |
| Depositing User: | 126301211016 HIDAYATUL NUR NISA' |
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 03:33 |
| Last Modified: | 05 Feb 2026 03:33 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66239 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
