PENETAPAN TARIF BIAYA JASA TRANSAKSI AGEN BRILINK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar)

QURROTUL A'YUNI, 126101212178 and SATRIO WIBOWO, 199106172019031018 (2025) PENETAPAN TARIF BIAYA JASA TRANSAKSI AGEN BRILINK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (834kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (245kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (178kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (299kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (235kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penetapan Tarif Biaya Jasa Transaksi Agen BRILink dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Qurrotul A’yuni, NIM. 12101212178, dengan pembimbing Bapak Satrio Wibowo S.H.,M.H Kata Kunci : BRILink, Tarif Jasa, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Islam Agen BRILink sebagai perpanjangan tangan dari Bank BRI memberikan layanan transaksi perbankan kepada masyarakat, namun dalam praktiknya terdapat variasi tarif antar agen yang menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme penetapan tarif biaya jasa transaksi pada agen BRILink di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana penetapan tarif biaya jasa transaksi oleh agen BRILink di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar menurut perspektif hukum positif dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor16/1/2014 dan SEOJK No.6/SEOJK.03/2015? 3) Bagaimana penetapan tarif biaya jasa transaksi oleh agen BRILink di Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar menurut perspektif hukum ekonomi islam dalam fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan menggabungkan aspek yuridis (hukum) dan empiris (kenyataan di lapangan) dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan tarif biaya jasa transaksi pada agen BRILink di Desa Salam dilakukan dengan menentukan tarif sendiri untuk setiap transaksi seperti tarik tunai, setor tunai, dan transfer. Bank menerima 50% dari sistem sharing fee. 2) Penetapan tarif biaya jasa transaksi oleh agen BRILink menurut perspektif hukum positif dalam Peraturan Bank PBI No. 16/1/PBI/2014 dan SEOJK No. 06/SEOJK.03/2015 telah mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank BRI dan diawasi. 3) Perspektif hukum ekonomi Islam, menurut fatwa DSN- MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 penetapan tarif dilakukan dengan menggunakan akad iajarah antara pemberi jasa dengan penyewa.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Sosial Ekonomi
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212178 QURROTUL A'YUNI
Date Deposited: 18 Feb 2026 03:02
Last Modified: 18 Feb 2026 03:02
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66569

Actions (login required)

View Item View Item