ALWA ISTI KHASANAH, 126101213260 and NUR EFENDI, 196501201998031002 (2025) ANALISIS DAMPAK HUKUM DAN EKONOMI ATAS PINJAMAN BANK KELILING TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Nasabah Bank Keliling di Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (51kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (284kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (65kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Dampak Hukum dan Ekonomi atas Pinjaman Bank Keliling terhadap Kesejahteraan Keluarga Ditinjau dari Undang-Undang Perbankan dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Nasabah Bank Keliling di Kelurahan Kauman Kecematan Srengat Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Alwa Isti Khasanah, NIM. 126101213260, dengan pembimbing Dr. H. Nur Efendi, M.Ag. Kata Kunci: Dampak Hukum, Dampak Ekonomi, Pinjaman Bank Keliling, Kesejahteraan Keluarga, Undang-Undang Perbankan, Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini dilatar belakangi oleh pinjaman bank keliling yang seringkali menjadi pilihan masyarakat (nasabah) berpenghasilan rendah, karena kemudahan dan kecepatan dalam prosesnya. Akan tetapi, keberadaannnya tidak diakui secara hukum dalam Undang-Undang Perbankan di Indonesia, dikarenakan bank keliling tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin resmi, sehingga kegiatan pinjammeminjamnya dianggap ilegal dan juga sulit diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan dalam pandangan hukum ekonomi syariah, pemberian bunga tersebut mengandung unsur riba yang dilarang dan diharamkan dalam Islam, sehingga lebih dominan memiliki dampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga, karena menimbulkan tekanan finansial dan ketidakstabilan pada ekonomi rumah tangga nasabah. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu memberi sumbangsih keilmuan tentang (1) Pelaksanaan Pinjaman Bank Keliling pada nasabah di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar; (2) Dampak Pinjaman Bank Keliling terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dalam Undang-Undang Perbankan; (3) Dampak Pinjaman Bank Keliling terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dalam Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif yang bersumber sari data primer dan sekunder. Data yang diperoleh melalui survei, observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis interaktif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Pemeriksaan atau pengecekan keabsahan data menggunakan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pinjaman yang diberikan bank keliling terhadap nasabah di Kelurahan Kauman sangatlah mudah, yaitu hanya memberikan fotocopy identitas diri (KTP/KK) setelah itu pinjaman yang diminta bisa langsung cair. Selain karena persyaratan yang mudah, meminjam di bank keliling tidak menggunakan jaminan/agunan. Sebagian besar nasabah yang meminjam di bank keliling untuk tambahan modal usaha. (2) Dampak pinjaman bank keliling terhadap kesejahteraan keluarga lebih dominan pada dampak negatif. Bank keliling tidak memiliki badan hukum yang bisa memberikan perlindungan terhadap nasabah, jika terjadi sesuatu pada nasabah pihak bank keliling tidak memiliki wewenang tersebut. Bank keliling juga menerapkan bunga yang tinggi, hal inilah yang banyak merugikan dan membebankan para nasabah untuk melunasi cicilan. Maka dari itu, dampak pinjaman bank keliling terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinjau dari Undang-Undang Perbankan memiliki risiko tinggi dan dapat merusak citra dari kesejahteraan keluarga para nasabah. (3) Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, kegiatan pinjam-meminjam di bank keliling sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Dikarenakan kegiatan pinjam-meminjam dengan adanya imbal hasil atau bunga seperti di bank keliling ini dilarang bahkan diharamkan karena mengandung unsur ziyadah atau riba. Maka dari itu, dampak pinjaman bank keliling terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah banyak mengandung mudharatnya, salah satunya menyebabkan keretakan dalam rumah tangga nasabah karena merasa sudah tidak mampu membayar cicilan dengan bunga cukup tinggi, dan juga ajaran Islam menegaskan bahwa kegiatan ini tidak memiliki maslahah.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Pinjaman Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101213260 ALWA ISTI KHASANAH |
| Date Deposited: | 06 Apr 2026 04:19 |
| Last Modified: | 06 Apr 2026 04:19 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66939 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
