PERAN PEMERINTAH KECAMATAN KADEMANGAN DALAM MENGAWASI DANA DESA PRESPEKTIF PERATURAN BUPATI BLITAR NOMER 40 TAHUN 2025 PASAL 13 AYAT 6 TENTANG INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Kecamatan, Kademangan Kabupaten Blitar)

RIVANDA FAVIAN ABIANTARA PUTRA, 126103212162 and LAILATUL NIKMAH, 196905202007102001 (2025) PERAN PEMERINTAH KECAMATAN KADEMANGAN DALAM MENGAWASI DANA DESA PRESPEKTIF PERATURAN BUPATI BLITAR NOMER 40 TAHUN 2025 PASAL 13 AYAT 6 TENTANG INSTITUSI PENGELOLA ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Kecamatan, Kademangan Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (288kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (135kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (968kB)

Abstract

Kata Kunci : Peran Pemerintah Kecamatan Kademangan, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 Pasal 13 Ayat 6 , Alokasi Dana Desa Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan, pengelolaan alokasi dana desa-desa di Kecamatan Kademangan, kerap menimbulkan berbagai persoalan, seperti penyimpangan penggunaan dana desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan alokasi dana desa masih membutuhkan pengawasan dari pihak Pemerintah Kecamatan Kademangan agar tujuan penyaluran alokasi dana desa di Kecamatan Kademangan dapat tercapai secara secara efektif. Rumusan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana peran pemerintah Kecamatan Kademangan dalam mengawasi alokasi dana desa; 2. Bagaimana peran pemerintah Kecamatan Kademangan Dalam mengawasi alokasi dana desa prespektif Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 pasal 13 ayat 6; 3. Bagaimana kendala dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kademangan dalam mengawasi alokasi dana desa ? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif yuridis-empiris dan jenis pendekatanya deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan tahapan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Peran Kecamatan Kademangan dalam Pengawasan Dana Desa direalisasikan pengawasan terhadap alokasi Dana Desa yang diwujudkan melalui verifikasi dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan desa, pemantauan pelaksanaan program, serta pemberian rekomendasi dan pembinaan kepada perangkat desa untuk memberikan manfaat nyata bagi masyrakat; 2. Peran Pemerintah Kecamatan Kademangan Dalam Mengawasi Alokasi Dana Desa Prespektif Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 pasal 13 ayat 6, direalisasikan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi keuangan Dana Desa, yang meliputi aspek perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Fungsi ini dijalankan dengan tujuan menjamin bahwa Dana Desa benar-benar digunakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. realisasi fungsi pengawasan ini juga berkaitan erat dengan prinsip good governance; 3. Kendala dan Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kademangan dalam Mengawasi Alokasi Dana Desa Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap alokasi dana desa menghadapi berbagai kendala yang bersifat struktural, teknis, maupun sumber daya manusia. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan jumlah dan kapasitas aparatur di tingkat kecamatan, terutama dalam hal pemahaman teknis mengenai regulasi pengelolaan keuangan desa yang terus diperbarui. Pemerintah Kecamatan Kademangan telah melakukan berbagai upaya dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala kepada aparat desa mengenai penyusunan RKPDes, APBDes, dan laporan realisasi anggaran. Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta inspektorat kabupaten terus ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan secara berlapis.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara > Desa
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212162 RIVANDA FAVIAN ABIANTARA PUTRA
Date Deposited: 05 May 2026 03:07
Last Modified: 05 May 2026 03:07
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67354

Actions (login required)

View Item View Item