DEA FINA GATRATU NADA, 1860101221051 and SITI KALIMAH, 12505194016 (2026) PRAKTIK TUKAR TAMBAH KAMBING MANDUL DENGAN KAMBING PRODUKTIF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (521kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (389kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (226kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (395kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (677kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (439kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (276kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
DEA FINA GATRATU NADA, NIM 1860101221051, Praktik Tukar Tambah Kambing Mandul dengan Kambing Produktif Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Dea Fina Gatratu Nada, NIM 1860101221051, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Ibu Siti Kalimah, M.Sy. Kata Kunci: Tukar Tambah, Kambing Mandul, Kambing Produktif, Hukum Islam. Praktik tukar tambah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang banyak dilakukan masyarakat, termasuk dalam pertukaran kambing. Sistem ini melibatkan pertukaran barang dengan tambahan uang sebagai selisih nilai. Di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, praktik tukar tambah kambing mandul dengan kambing produktif sudah menjadi kebiasaan, namun produktivitas kambing tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Oleh karena itu, praktik ini penting dikaji dalam perspektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui praktik tukar tambah kambing mandul dengan kambing produktif di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, (2) mengkaji tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tukar tambah kambing mandul dengan kambing produktif di Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) praktik tukar tambah kambing mandul dengan kambing produktif dilakukan dengan cara pemilik menyerahkan kambing mandul kepada pedagang, kemudian memilih kambing produktif dengan menambahkan sejumlah uang sebagai selisih harga yang disepakati berdasarkan kondisi fisik, usia, dan perkiraan produktivitas. (2) Dalam perspektif Hukum Islam, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya pihak yang berakad, sighat (ijab dan qabul), objek yang jelas, serta nilai tukar yang disepakati. Namun tetap berpotensi mengandung unsur gharar yasir (kecil) karena produktivitas kambing tidak dapat dipastikan secara pasti sejak awal, yang merupakan risiko biologis dan sulit dihindari. Oleh karena itu, praktik ini diperbolehkan selama dilakukan secara jujur dan transparan serta disertai pemeriksaan tambahan seperti pengecekan kesuburan (USG) untuk meminimalisir ketidakjelasan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101221051 DEA FINA GATRATU NADA |
| Date Deposited: | 05 May 2026 03:47 |
| Last Modified: | 05 May 2026 03:47 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67490 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
