FLAFIA HAYU ECHA ANANDA, 1860103223305 and AHMADI ABDUL SHOMAD FAIZ NAHADHIYANTO, 198204212025211002 (2026) STUDI KOMPARASI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN DEEPFAKE DI ERA DIGITAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ITE PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (868kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (244kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (248kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (199kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (92kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (630kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (235kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (85kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (512kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Perlindungan Hukum Korban Deepfake Di Era Digital Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang ITE Perspektif Maqashid Syariah” ini ditulis oleh Flafia Hayu Echa Ananda, NIM. 1860103223305, dengan pembimbing Dr. Ahmadi Abdul Shomad Faiz N, M.H. Kata kunci: deepfake, perlindungan hukum, KUHP, UU ITE, Maqashid Syariah Perkembangan teknologi kecerdasan buatan deepfake, menimbulkan penyalahgunaan berupa konten manipulatif bermuatan pornografi yang berdampak pada kerugian psikologis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Pengaturan hukum di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih belum secara spesifik mengatur kejahatan berbasis deepfake, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan hukum korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap korban deepfake, komparasi pengaturan antara KUHP dan UU ITE, serta analisis dalam perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban deepfake, membandingkan efektivitas pengaturan KUHP dan UU ITE, serta mengkaji perlindungan tersebut dalam perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan metode studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban deepfake dapat dilakukan melalui upaya preventif, represif, restitusi, dan pemulihan psikologis. UU ITE dinilai lebih relevan dalam menangani kejahatan deepfake karena mengatur secara khusus aktivitas di ruang digital, sedangkan KUHP masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik kejahatan teknologi. Dalam perspektif Maqashid Syariah, praktik deepfake bertentangan dengan prinsip perlindungan agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-aql), harta (hifdz al-maal), dan keturunan (hifdz an-nasl). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan spesifik terkait deepfake guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi korban, sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103223305 FLAFIA HAYU ECHA ANANDA |
| Date Deposited: | 11 May 2026 06:38 |
| Last Modified: | 11 May 2026 06:38 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67632 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
