QADZAF DALAM KASUS TUDUHAN PERZINAAN DI MEDIA SOSIAL (TIKTOK) PERSPEKTIF ULAMA NU DAN LDII TULUNGAGUNG

MOHAMMAD IBRAAHIM, 126102211061 and MASHURI, 196509131997031001 (2025) QADZAF DALAM KASUS TUDUHAN PERZINAAN DI MEDIA SOSIAL (TIKTOK) PERSPEKTIF ULAMA NU DAN LDII TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (565kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (357kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (222kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (362kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (532kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (299kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (134kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (240kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB)

Abstract

Mohammad Ibraahim, 126102211061, “Qadzaf dalam kasus tuduhan perzinaan di Media Sosial (Tiktok) perspektif ulama NU dan LDII Tulungagung”, Jurusan Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Drs. H. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: qadzaf, sosial media, ulama LDII dan ulama NU. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya tuduhan perzinaan di media sosial, khususnya TikTok, yang berpotensi mengandung unsur qadzaf—yakni tuduhan zina tanpa bukti sah sesuai syariat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak sosial dari tuduhan qadzaf yang terjadi di media sosial serta menggali pemahaman Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tulungagung terhadap kasus tersebut. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana dampak sosial dari tuduhan qadzaf yang terjadi di tiktok? 2) Bagaimana pemahaman Ulama NU dan LDII mengenai qadzaf dalam konteks tuduhan perzinaan di media sosial? Tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui apa dampak sosial dari tuduhan qadzaf yang terjadi di tiktok. 2) Untuk mengetahui pemahaman Ulama NU dan LDII mengenai qadzaf dalam konteks tuduhan perzinaan di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif berlokasi penelitihan di Kota Mojokerto. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Ulama NU maupun LDII memiliki pandangan yang sama bahwa tuduhan perzinaan tanpa bukti kuat di media sosial termasuk dalam kategori qadzaf dan merupakan dosa besar. Keduanya menekankan bahwa tuduhan harus didasarkan pada pembuktian syar'i, yaitu dengan menghadirkan empat orang saksi lakilaki atau pengakuan dari pelaku. Mereka juga sepakat bahwa media sosial memperburuk dampak qadzaf karena cepatnya penyebaran dan luasnya jangkauan informasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Oleh karena itu, baik dari perspektif NU maupun LDII, pelaku qadzaf di media sosial layak dikenai sanksi secara hukum Islam, meskipun penerapannya dalam konteks hukum positif Indonesia masih perlu dikaji lebih lanjut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Media Sosial
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211061 MOHAMMAD IBRAAHIM
Date Deposited: 21 May 2026 03:51
Last Modified: 21 May 2026 03:51
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67860

Actions (login required)

View Item View Item