PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP URGENSI BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di KUA Kecamatan Balung Kabupaten Jember)

BIAS RIJAL AKBAR, 1860102221024 and MASHURI, 196509131997031001 (2026) PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP URGENSI BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus di KUA Kecamatan Balung Kabupaten Jember). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (364kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (216kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (134kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (278kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (158kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Persepsi Masyarakat Terhadap Urgensi Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di KUA Kecamatan Balung Kabupaten Jember)” ini ditulis oleh Bias Rijal Akbar, NIM. 1860102221024, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Pembimbing: Drs. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: Persepsi Masyarakat, Calon Pengantin, Urgensi Bimbingan Perkawinan, Kerharmonisan Rumah Tangga. Perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan yang memasuki pernikahan tanpa persiapan yang matang, baik secara pengetahuan, mental, maupun emosional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga yang dapat berujung pada ketidakharmonisan bahkan perceraian. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menyelenggarakan program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang kebijakan nya wajib dan tertuang dalam surat edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 sebagai upaya memberikan pembekalan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Penelitian ini memiliki rumusan masalah dan memiliki tujuan di antaranya mengetahui persepsi masyarakat mengenai urgensi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dalam membangun keharmonisan rumah tangga, mengkaji pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Balung Kabupaten Jember, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif empiris ini diambil dari banyak fakta yang ada di masyarakat seperti pandangan masyarakat kepada program bimbingan perkawinan yang akan diteliti, dengan jenis penelitian studi kasus. Data diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balung Kabupaten Jember kemudian dilanjutkan dengan analisis terhadap persepsi. Informan penelitian masyarakat dalam hal ini meliputi pihak KUA, penyuluh agama, serta calon pengantin yang pernah mengikuti bimbingan perkawinan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan tahapan reduksi data, display (penyajian data), dan verification (penarikan kesimpulan). Setelah dilakukan analisis kemudian dilakukan pengecekan keabsahan data untuk mencegah ketidakakuratan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memandang bimbingan perkawinan sebagai program yang penting karena memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga, termasuk komunikasi pasangan, pembagian peran dalam keluarga, serta pengelolaan konflik. Program ini dinilai mampu membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum menikah sehingga berpotensi mendukung terciptanya keluarga yang harmonis. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, seperti faktor pengalaman, tingkat pendidikan, latar belakang sosial-keagamaan, sosialisasi dari KUA, keterbatasan waktu pelaksanaan, tingkat partisipasi peserta yang belum optimal seperti pemahaman masyarakat yang belum merata, serta adanya anggapan sebagian masyarakat yang menganggap bimbingan perkawinan hanya sebagai syarat administratif sebelum menikah. Dengan demikian, bimbingan perkawinan memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi pranikah yang dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Secara umum, bimbingan perkawinan dinilai memiliki kontribusi dalam meningkatkan kesiapan calon pengantin untuk membangun keluarga yang lebih harmonis. Oleh karena itu optimalisasi pelaksanaan program ini diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102221024 BIAS RIJAL AKBAR
Date Deposited: 02 Jun 2026 02:30
Last Modified: 02 Jun 2026 02:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/67983

Actions (login required)

View Item View Item