ANALISIS KESIAPAN MENIKAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF GENDER DAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

MEILIA TAHTA ALFINA AZHARY, 1860102222151 and AHMAD MUSONNIF, 197810242009121001 (2026) ANALISIS KESIAPAN MENIKAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF GENDER DAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (455kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (331kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (227kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (387kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (709kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Kesiapan Menikah Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Gender dan Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Meilia Tahta Alfina Azhary, NIM. 1860102222151, dengan pembimbing Dr. Ahmad Musonnif, M. H. I Kata Kunci: Anak Perempuan, Hukum Keluarga Islam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kesiapan Menikah, Perspektif Gender. Pernikahan dalam Islam merupakan mîtsâqan ghalîzan yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, namun realitas sosial menunjukkan masih tingginya angka KDRT di Kabupaten Blitar, yakni 61 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 dengan 14 di antaranya merupakan KDRT. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada istri sebagai korban langsung, tetapi juga pada anak perempuan sebagai korban tidak langsung yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan, sehingga membentuk kecemasan, rendahnya kepercayaan diri, dan keraguan terhadap pernikahan. Dalam hukum keluarga Islam, kesiapan menikah tidak sekadar diukur dari usia, melainkan mencakup konsep kafa'ah dan istita'ah serta kemampuan menjalankan prinsip mu'āsyarah bil ma'rūf, sedangkan perspektif gender menyoroti bagaimana budaya patriarki menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang turut memengaruhi kesiapan anak perempuan korban KDRT dalam membangun pernikahan yang setara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan menikah anak perempuan korban KDRT di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melalui pendekatan kualitatif studi kasus dengan kerangka perspektif gender dan hukum keluarga Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan seberapa siap anak perempuan yang menjadi korban KDRT untuk menikah di Kecamatan Ponggok. Di samping itu, juga mengkaji kesiapan tersebut dari sudut pandang gender (hubungan kekuasaan dan ketidaksetaraan peran) serta hukum keluarga Islam (hak dan kewajiban antara suami dan istri serta tujuan untuk mencapai sakinah, mawaddah, dan warahmah). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif lapangan (field research) dilengkapi desain studi kasus yang berlokasi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Data yang diperoleh berasal dari wawancara mendalam dengan tiga narasumber kunci (perempuan berusia 19-22 tahun yang menjadi korban KDRT), observasi, dan pengumpulan dokumen, sedangkan data sekunder diambil dari dokumen resmi seperti laporan dari DP3A. Analisis dilakukan dengan cara deskriptif analitis menggunakan triangulasi sumber dan model Miles-Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengalaman melihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memengaruhi kondisi emosional seperti ketakutan, kecemasan, dan ketidakpercayaan terhadap pernikahan yang berdampak pada kesiapan mental dan psikologis. (2) dari sudut pandang gender, terdapat ketidakseimbangan dalam hubungan kekuasaan di dalam keluarga yang membentuk pandangan anak tentang pernikahan, baik sebagai kekhawatiran akan terulangnya kekerasan maupun sebagai motivasi untuk menciptakan hubungan yang lebih setara. (3) menurut perspektif hukum keluarga Islam, kesiapan untuk menikah tidak hanya dinilai dari usia, tetapi juga mencakup kedewasaan mental, sosial, dan kemampuan untuk memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban dengan adil demi mencapai keluarga yang harmonis.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1860102222151 MEILIA TAHTA ALFINA AZHARY
Date Deposited: 27 Aug 2026 07:09
Last Modified: 27 Aug 2026 07:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/68929

Actions (login required)

View Item View Item