RENGGA DWI WIJANARKO, 126101213263 and RENI DWI PUSPITASARI, 199006072023212051 (2026) IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KERIPIK SINGKONG PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus di UMKM Keripik Singkong di Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (356kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (222kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (318kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (485kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (422kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (465kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (278kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (256kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Rengga Dwi Wijanarko, 126101213263, Implementasi Sertifikasi Halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Keripik Singkong Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah (Studi Kasus pada UMKM Keripik Singkong di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Sertifikasi Halal, UMKM, Keripik Singkong, Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kepemilikan sertifikat halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) keripik singkong di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, meskipun sertifikasi halal telah diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kepatuhan hukum serta menghambat pengembangan dan perluasan akses pasar UMKM. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Fokus penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana proses implementasi sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) keripik singkong di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana implementasi sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) keripik singkong di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek ditinjau dari perspektif maqashid syariah? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui proses implementasi sertifikasi halal pada UMKM keripik singkong di Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk mengetahui implementasi sertifikasi halal pada UMKM keripik singkong di Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek ditinjau dari prespektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi mendalam dengan pelaku UMKM, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan analisis deskriptif normatif, analisis kesenjangan (gap analysis), analisis maqāṣid al-syarī‘ah, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teori, dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi halal pada UMKM keripik singkong di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi, keterbatasan informasi administratif, serta minimnya sosialisasi dan pendampingan dari lembaga terkait. Meskipun demikian, UMKM yang telah memiliki sertifikat halal menunjukkan peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar, serta potensi peningkatan omzet usaha. Ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, sertifikasi halal mencerminkan upaya pemenuhan tujuan syariat melalui perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) dengan menjamin kehalalan produk, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) melalui penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan, perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) melalui kejelasan bahan dan proses produksi, perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) melalui jaminan kelayakan konsumsi yang berkelanjutan, serta perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) melalui peningkatan nilai ekonomi dan keberlanjutan usaha UMKM.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101213263 RENGGA DWI WIJANARKO |
| Date Deposited: | 03 Jul 2026 08:29 |
| Last Modified: | 03 Jul 2026 08:29 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69003 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
