PENUNDAAN PEMILU SEBAGAI CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE DAN CONSTITUTIONAL BREAKDOWN DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

OKTAFRESHIANE BERLIAN WEAZSHOLEHA, 1860103221022 and IFFATIN NUR, 197301111999032001 (2026) PENUNDAAN PEMILU SEBAGAI CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE DAN CONSTITUTIONAL BREAKDOWN DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (409kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (193kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (15kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (177kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (581kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (42kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (173kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penundaan Pemilu Sebagai Constitutional Disobedience Constitutional Breakdown Dalam Perspektif Fiqh Siyasah” ini ditulis oleh Oktafreshiane Berlian Weazsholeha, NIM 1860103221022, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dibimbing oleh Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci: Penundaan Pemilu, Constitutional Disobedience, Constitutional Breakdown, Fiqh Siyasah, Demokrasi Konstitusional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 di Indonesia yang menimbulkan polemik dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Pemilu sebagai mekanisme utama perwujudan kedaulatan rakyat memiliki kedudukan konstitusional yang tidak dapat diabaikan, sehingga setiap upaya penundaannya berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara hukum maupun politik. Dalam perspektif Fiqh Siyasah, polemik penundaan pemilu tersebut mencerminkan persoalan dalam pemenuhan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan sebagai dasar legitimasi kekuasaan dalam pemerintahan. Sedangkan tujuan penelitian sebagai berikut: 1). Menganalisis isu penundaan Pemilu 2024 sebagai bentuk constitutional disobedience dan potensi constitutional breakdown. 2). Menganalisis penundaan Pemilu dalam perspektif fiqh siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi sumber pustaka, katalogisasi dan klasifikasi bahan hukum, serta studi mendalam terhadap literatur yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui metode analisis normatif, analisis doktrinal dan analisis konseptual untuk merumuskan kerangka pemahaman terhadap permasalahan yang dikaji. Analisis ini berlandaskan pada Teori Penundaan Demokratis (Democratic Deferral Theory) yang didukung oleh teori constitutional disobedience dan constitutional breakdown, serta dikaji dalam perspektif Fiqh Siyasah. Adapun Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui kredibilitas sumber, triangulasi sumber normatif, konsistensi argumentasi, ketepatan konseptual, serta penguatan melalui peer reference dan otoritas akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Isu penundaan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan dampak serius berupa pelanggaran supremasi konstitusi, terganggunya periodisasi kekuasaan, menurunnya legitimasi pemerintahan, serta melemahnya kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dalam kerangka constitutional disobedience, penundaan tanpa dasar konstitusional merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang, jika dinormalisasi, dapat berkembang menjadi constitutional breakdown, yakni keruntuhan fungsi sistem ketatanegaraan akibat erosi norma dan institusi. (2) Dalam perspektif Fiqh Siyasah, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan. Dalam perspektif maqashid fi al-siyasah, penundaan ini juga berpotensi memicu kerusakan sistemik berupa hilangnya kepastian politik, konsolidasi kekuasaan yang tidak sah, serta tereduksinya partisipasi politik rakyat, yang berujung pada krisis legitimasi pemerintahan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Media Sosial
Hukum > Partai Politik
Politik Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1860103221022 OKTAFRESHIANE BERLIAN WEAZSHOLEHA
Date Deposited: 27 Jul 2026 07:43
Last Modified: 27 Jul 2026 07:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/69880

Actions (login required)

View Item View Item