YUNINDA INDAH MUHARWATI, 2822133024 (2017) STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG NOMOR: 2783/PDT.G/2015/PATA TENTANG PENYELESAIAN PERKARA HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (145kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (94kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (222kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (624kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (141kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (194kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (87kB) |
||
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (172kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor: 2783/Pdt.G/2015/PATA tentang Penyelesaian Perkara Harta Bersama Akibat Perceraian” yang ditulis oleh Yuninda Indah Muharwati, NIM. 2822133024, Pembimbing Dr. H. M. Syaifuddin Zuhri, M.Ag Kata kunci : Penyelesaian Perkara Harta Bersama Akibat Perceraian Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2783/Pdt.G/2015/PATA Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan. Harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Presiden Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Didalam memutuskan perkara harta bersama, tentu ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan. Majelis hakim akan menetapkan dasar hukum dan pertimbangan-pertimbangan setelah mengetahui pokok perkara dan tahap-tahap persidangan yang telah dilalui. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung? (2) Bagaimanakah dasar hukum dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tulungagung terhadap putusan Nomor: 2783/Pdt.G/2015/PATA Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan datanya peneliti menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Untuk analisa data peneliti menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: (1)Sebelum hakim menjatuhkan putusan, terlebih harus melalui proses penyelesaian perkara: upaya pendamaian, pembacaan gugatan dan jawaban, putusan sela pembuktian, descente, kesimpulan kemudian yang terakhir putusan. (2) Dasar hukum yang utama yang digunakan adalah Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam , dimana dalam pasal tersebut dijelaskan apa itu harta bersama Masalah harta bersama adalah masalah antara suami dan istri, anak-anak tidak bisa ikutkan dalam masalah pembagian. Karena anak-anak adalah kewajiban orang tua terlebih ayah, sebagaimana bunyi pasal 34 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 97, yang menjelaskan pembagian masing-masing mendapat seperdua bagian berlaku untuk rumah tangga yang normal, dimana suami dan istri menjalankan kewajiban masing-masing. Hakim akan membuat pertimbangan lain, jika rumah tangga para pihak tidak berjalan normah, salah satu pihak berusaha sedangkan yang lain berfoya-foya atau menghabiskan dan tidak menjalankan kewajibannya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 2822133024 YUNINDA INDAH MUHARWATI |
Date Deposited: | 04 Jan 2018 02:59 |
Last Modified: | 04 Jan 2018 02:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/7055 |
Actions (login required)
View Item |