IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2017-2027 (Studi Pada Fasilitas Umum Di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung)

ALISSA PUTRI ASMI PAMUJI, 12103193009 and RENI DWI PUSPITASARI, 199006072023212051 (2026) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2017-2027 (Studi Pada Fasilitas Umum Di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (453kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (267kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (118kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (163kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (370kB)

Abstract

Alissa Putri Asmi Pamuji, Nomor Induk Mahasiswa 12103193009, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2027 (Studi Pada Fasilitas Umum Di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung), Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2026, Pembimbing Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Kepariwisataan, Fasilitas Umum. Pariwisata pantai Molang saat ini sudah memiliki potensi yang cukup besar untuk dapat diangkat sebagai obyek wisata , tetapi pantai Molang ini masih belum mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah setempat. Akan tetapi, fasilitas umum yang diberikan oleh tempat wisata tidak selalu memadai, padahal pengaturan fasilitas umum pada pariwisata di Kabupaten Tulungagung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2027. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti mengambil judul penelitian “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2027 (Studi Pada Fasilitas Umum Di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana layanan fasilitas umum di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung? 2) Bagaimana implementasi peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2027 terhadap layanan fasilitas umum di Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti kepada pengelola dan wisatawan Pantai Molang Pucanglaban Tulungagung. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil peneliti ini yaitu 1) Layanan fasilitas pada pantai Molang Pucanglaban Tulungagung sangatlah minim sehingga belum memenuhi asas-asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berbagai asas yang tidak terpenuhi tersebut seperti asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas persamaan perlakuan / tidak diskriminatif serta asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Minimnya kondisi fasilitas umum pada Pantai Molang juga menunjukkan tidak terpenuhinya standar kelayakan sebagaimana yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. 2) Kondisi fasilitas umum pada pantai Molang Pucanglaban tulungagung menunjukkan bahwa pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2027 tidak terimplementasikan dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan tidak tersedianya tempat keamanan, ruang khusus untuk perokok, ruang khusus untuk menyusui, akses khusus bagi penyandang disabiltas dan akses khusus lansia serta kondisi fasilitas yang belum memenuhi standarisasi fasilitas utama yang harus ada pada tempat wisata di Kabupaten Tulungagung.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103193009 ALISSA PUTRI ASMI PAMUJI
Date Deposited: 07 Sep 2026 07:46
Last Modified: 07 Sep 2026 07:46
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/71813

Actions (login required)

View Item View Item