Faridho Qodli, Zaka (2014) PERJANJIAN E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
FARIDHO QODLI ZAKA (COVER).pdf Download (383kB) | Preview |
|
|
Text
FARIDHO QODLI ZAKA (DAFTAR RUJUKAN).pdf Download (537kB) | Preview |
|
|
Text
FARIDHO QODLI ZAKA (BAB I-V).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Perjanjian E-Commerce Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam”, ini ditulis oleh Faridho Qodli Zaka Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dibimbing oleh Kutbuddin Aibak, M.H.I Kata Kunci: Perjanjian E-Commerce, Hukum Positif, Hukum Islam Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh munculnya perjanjian E-Commerce yang timbul sebagai suatu kendala tentang perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Sekalipun menimbulkan resiko, mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan dampak negatif di masa depan, sehingga keterbukaan, sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Hal ini disebabkan karena Indonesia dalam kenyataannya sudah menjadi bagian dari pasar E-Commerce global. Perjanjian E-Commerce juga harus sesuai dengan hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana sistem perjanjian E-Commerce ditinjau dari aspek hukum positif? 2) Bagaimana sistem perjanjian E-Commerce ditinjau dari aspek hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis. Metode pengumpulan data atau informasi yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan analisis Isi (content analysis). Hasil penelitiannya adalah 1) Sistem perjanjian E-Commerce hukum perdata di Indonesia, jual beli diatur dalam buku III KUH-Perdata tentang perikatan. Jual beli terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak. Kesepakatan itu diwujudkan dalam suatu perjanjian yang menjadi dasar perikatan bagi pihak-pihak tersebut. Aspek hukum perjanjian atau kontrak jual beli secara E-Commerce dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata tentang kebebasan berkontrak. 2) Sistem perjanjian E-Commerce dalam Islam dinamakan transaksi as-salam dengan kata lain pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Jual beli as-salam sebagai transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga di tempat kontrak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | S.sy Faridho Qodli Zaka |
Date Deposited: | 28 Jan 2015 02:46 |
Last Modified: | 28 Jan 2015 02:46 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/759 |
Actions (login required)
View Item |