SISTEM PENGUPAHAN PADA MEUBEL SITI DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Meubel SITI di Desa. Rejowinangon Kec. Kademangan Kab. Blitar)

elfa, fitri anggawati (2015) SISTEM PENGUPAHAN PADA MEUBEL SITI DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus pada Meubel SITI di Desa. Rejowinangon Kec. Kademangan Kab. Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1 Logo.pdf

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2 Cover.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1 refisi skripsi.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2 refisi skripsi.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 3 refisi skripsi.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 4 refisi skripsi.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. Daftar Rujukan.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
II. Lampiran 1 - 5.pdf

Download (14kB) | Preview
[img]
Preview
Text
III. Foto Wawancara.pdf

Download (676kB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808.jpg

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808_04.jpg

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
IV. Surat Keterangan Penelitian.pdf

Download (6kB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808_0009.jpg

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808_0010.jpg

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808_0017.jpg

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Image
IMG_20140808_0016.jpg

Download (6MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sistem Pengupahan Pada Meubel SITI Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada Meubel SITI di Desa. Rejowinangon Kec. Kademangan Kab. Blitar)”, ini ditulis oleh Elfa Fitri Angga Wati, NIM. 3221103005, 2014. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, di bimbing oleh : H.Sirojuddin Hasan, M.Ag Kata Kunci : Sistem Pengupahan, Hukum Ekonomi Syariah Latar Belakang penulisan Skripsi ini didasarkan atas masih banyaknya orang yang kurang memahami bagaiman sistem pengupahan yang benar sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. Serta makin banyaknya usaha-usaha industri rumah tangga yang memperkerjakan orang banyak hal itulah yang mejadikan peneliti tertarik untuk meneliti masalah pengupahan. Fokus penelitian ini adalah, 1). Bagaimana sistem pengupahan yang dilakukan oleh pemilik Meubel SITI. 2). Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerepan sistem pengupahan yang dilakukan oleh Meubel SITI. Skripsi ini bermanfaat bagi pemilik Meubel SITI supaya lebih memahami bagaimana pemberian upah yang benar sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan juga sebagai sumbangan pemikiran bagi pemilik Meubel dalam melakukan sistem pengupahan, bagi para pekerja supaya juga mengertia apa saja hak yang seharsnya di dapatkan oleh mereka dan apa saja kewajiban mereka dalam perjanjian kerja tersebut. Metode penelitian, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, lokasi penelitian di Meubel SITI Desa. Rejowinangon Kec. Kademangan Kab. Blitar, sumber data penelitian ini terdiri dari informan, peristiwa dan lokasi, data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumulan data dengan menggunakan metode observasi, interview mendalam dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, melalui : 1) Reduksi Data 2) Penyajian Data 3) verifikasi/simpulan data, sedangkan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan kehadiran, triangulasi dan pembahasan teman sejawat. Hasil penelitian skripsi ini : 1) Sistem pembayaran upahnya menggunakan sistem borongan, waktu pemberian upahnya dilakukan setiap satu minggu sekali, ijab qabul yang digunakan menggunakan ijab qabul secara lisan dan standart pengupahannya tidak ada standart khusus semua pemberian upahnya semua sama tidak ada yang berbeda besaran upahnya baik itu yang bekerja pada bagian kayu, busak ataupun pemlituran semua besaran upahnya sama yaitu Rp.250.000 per satu seet kursi. 2) Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengupahan yang dilakukan oleh Meubel SITI itu menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah dapatkan dikatakan sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena waktu pemberian upahnya jelas, akad ijab qabulnya jelas dan besaran upahnya juga sudah jelas sudah ditentukan di awal akad.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Elfa Fitri Anggawati
Date Deposited: 11 Mar 2015 07:26
Last Modified: 11 Mar 2015 07:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/843

Actions (login required)

View Item View Item