PENERAPAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG (Studi Kasus Putusan No : 3201/Pdt.P/2014/PA.Lmj)

YUGAS LATIF, 1712143099 (2018) PENERAPAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG (Studi Kasus Putusan No : 3201/Pdt.P/2014/PA.Lmj). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (301kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (43kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Yugas Latif (1712143099) Penerapan Testimonium De Auditu Dalam Perkara Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Lumajang (Studi Kasus Putusan No : 3201/Pdt.P/2014/PA.Lmj) Kata kunci : Saksi, de auditu, Pengadilan Agama. Penelitian ini dilatarbelaangi adanya kesaksian de auditu di Pengadilan Agama Lumajang, padahal dalam peraturan saksi yang tidak melihat secara langsung tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata tetapi di Pengadilan Agama Lumajang di bolehkan.. Rumusan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana prosedur pemeriksaan Itsbat nikah di Pengadilan Agama Lumajang dengan pembuktian testimonium de auditu, (2) Bagaimana pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Itsbat nikah dengan pembuktian testimonium de auditu dalam putusan No : 3201/Pdt.P/2014/PA.Lmj? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan gambaran prosedur Itsbat nikah di Pengadilan Agama dengan pembuktian testimonium de auditu, (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Itsbat nikah dengan pembuktian testimonium de auditu. Metode peneltian yang di gunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan tehnik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pemeriksaan saksi testimonium de auditu sama saja dengan pemeriksaan saksi-saksi lainya tidak ada bedanya. Tata cara pemeriksaan saksi de auditu di persidangan, pada dasarnya pemeriksaan saksi de auditu sama dengan pemeriksaan saksi biasa :1. Saksi dipanggil masuk keruang sidang satu-satu dan persidangan dinyatakan tertutup untuk umum kecuali dalam perkara khusus (seperti permasalahan keluarga,perceraian). 2. Majelis hakim/ketua hakim menanyakan kepada saksi tentang identitas yang meliputi nama, umur, pekerjaan, tempat tinggal, hubungan saksi dengan para pihak, dan apakah ada hubungan keluarga,perkawinan ataupun hubungan kerja. 3. Hakim menyuruh saksi berdiri untuk melakukan sumpah menurut tata cara agamanya.. 4. Atas pertanyaan hakim saksi memberikan keteranganya sesuai apa yang ia lihat,dengar dan dialami sendiri ataupun yang diketahui. Sedangkan saksi de auditu memberikan keteranganya apa yang dia tidak lihat, dengar dan dialami sendiri melainkan besumber dari orang lain. Saksi keluarga (sedarah atau semenda), buruh/kariawan dan pembantu rumah tangga para pihak dapat didengar, dilihat sebagai saksi dibawah sumpah/janji khusus dalam perkara itsbat nikah. 5. Para pihak juga dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi terhadap hal yang dianggap penting melalui ketua majelis. 6. Saksi yang telah di periksa di persilahkan untuk keluar terlebih dahulu untuk bergantian dengan saksi satunya dan agar tidak berhubungan satu sama lain saat proses pemeriksaan saksi sedang berjalan. 7. Setelah semua keterangan yang diberikan kepada majelis hakim kemudian majelis hakim mengkonfirmasi keterangan saksi kepada para pihak Keterangan tentang saksi dan segala keterangan saksi serta jalanya pemeriksaan tersebut di catat dalam berita acara persidangan oleh panitera/panitera pengganti. (2) Testimonium de auditu boleh sepanjang tidak ada bukti yang melawan, sepanjang tidak ada bukti sebaliknya. Testimonium de auditu tidak bersumber dari aslinya maka jika ada yang membuktikan sebaliknya testimonium de auditu tidak berlaku lagi, bahkan bisa menjadi bukti yang berdiri sendiri bukan bukti tambahan. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan istbat nikah mengambil dasar hukum Sayyid Sabiq dalam kitab diqih sunnah jilid 3 halaman 332.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143099 YUGAS LATIF
Date Deposited: 01 Aug 2018 03:33
Last Modified: 01 Aug 2018 03:33
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8484

Actions (login required)

View Item View Item