tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan arisan haji di desa kamulan kecamatan durenan kabupaten trenggalek

FERA NURUL AZIZAH, 1711143019 (2018) tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan arisan haji di desa kamulan kecamatan durenan kabupaten trenggalek. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (774kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (501kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (674kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (670kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (194kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAn fera.pdf

Download (221kB)

Abstract

ABSTRAK Fera Nurul Azizah, 1711143019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggaalek, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Prof. Dr. H.A. Hasyim Nawawie, M.H.I Kata Kunci: Hukum Islam, Arisan Haji. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pelaksanaan bahwa Arisan Haji menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta arisan haji tersebut tidak diperblehkan karena akan memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat dan arisan haji tersebut mengandung unsur gharar (kesamaran dan ketidakjelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah memenangkan undian yang telah memenangkan undian arisan haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi tanggungannya. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek?, 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan bagaimana sistem pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis tinjauan hukum islam tehadap pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan ( field research ). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data ( data reduction ), penyajian data ( data display ), dan penarikan kesimpulan dam verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan Arisan Haji di Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek adalah Jumlah uang yang di setorkan adalah Rp 300.000,00 setiap bulannya untuk 15 anggota arisan haji, jadi 300.000 x 15 = Rp 4.500.000,00 dan jumlah tersebut di kalikan 12 bulan dan hasilnya adalah Rp 54.000.000,00. Iuran untuk arisan tersebut di adakan setiap satu bulan sekali dan untuk undiannya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali, jadi di awal tahun akan ada satu anggota yang telah terdaftar untuk berangkat haji. Pada dasarnya arisan ini hanya diperuntukan guna pembayaran Ongkos Naik Haji. Akan tetapi setelah di musyawarahkan oleh kelompok terkait adanya perbedaan ONH dari tahun ke tahun maka telah di tetapkan bahwa hasil undian tersebut akan di gunakan untuk daftar haji dan sisanya adalah hak dari si pemenang undian yang nantinya akan di gunakan sebagai biaya lain-lain pasca ibadah haji.. Sistem arisan tersebut sama dengan arisan-arisan pada umumnya yaitu pengundian secara acak. 2) Arisan haji yang dilakukan masyarakat Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain. Sehingga akan memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW telah melarang seseorang berhutang kepada orang lain untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Dan dalam prakteknya mengandung unsur gharar karena tidak adanya jaminan dan tidak adanya perjanjian yang tertulis, sehingga dikhawatirkan akan merugikan anggota lain dan dikhawatirkan akan memberikan kesempatan untuk berbuat kedzoliman. Penulis dapat menganalisis bahwa para peserta arisan tidak diperbolehkan menggunakan arisan haji ini sebagai sarana untuk menempuh ibadah haji, karena dana yang di gunakan oleh arisan haji adalah dana dari hasil hutang dari Para anggota arisan lainnya, sehingga menurut penulis hal ini peserta arisan tidak bisa di katakana mampu, justru itu memaksakan diri dengan berhutang kepada anggota arisan haji, maka ada kemungkinan ia akan menyusahkan dirinya sendiri padahal Allah sendiri memberikan beban (taklif) kepada hambanya sesuai kesanggupan hamba tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143019 fera nurul azizah
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:10
Last Modified: 08 Aug 2018 07:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8821

Actions (login required)

View Item View Item