JASA UPAH SEWA PERKAWINAN HEWAN TERNAK KAMBING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI SUGIHAN KAMPAK TRENGGALEK)

HENDA DESTRIANI, 1711143026 (2018) JASA UPAH SEWA PERKAWINAN HEWAN TERNAK KAMBING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI SUGIHAN KAMPAK TRENGGALEK). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (523kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (495kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (855kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (942kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (369kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul“Jasa Upah Sewa Perkawinan Hewan Ternak Kambing Perspektif Hukum Islam” (Studi Kasus di Sugihan Kampak Trenggalek), ini ditulis oleh Henda Destriani, Nim 1711143026, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, pembimbing Prof. Dr. H. A. Hasyim Nawawie, S.H., M.Si. Kata Kunci: upah, sewa, perkawinan hewan ternak kambing, perspektif hukum islam Penelitian ini dilatar belakangi adanya kebiasaan masyarakat Desa Sugihan Sewa Ternak kambing, karena tidak mempunyai bibitan untuk dikawinkan. Pada akhirnya mereka memilih menyewa pejantan dengan memberikan upah sebagai imbalan atas jasa sewa kambing. Adapun pemberian upah sewa mengawinkan ternak kambing apakah sudah sesuai dengan syariat islam apa belum karena sewa menyewa yang dilakukan masyarakat Desa Sugihan sewa pejantan untuk diambil sperma kambing. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana sistem pengupahan jasa sewa perkawinan hewan ternak kambing di Desa Sugihan kampak trenggalek? 2) Bagaimana jasa upah sewa perkawinan ternak kambing di Desa Sugihan Kampak Trenggalek perspektif hukum islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:1) Untuk mengetahui sistem pengupahan jasa perkawinan hewan ternak kambing di Desa Sugihan Kampak Trenggalek. 2)Untuk mengetahui jasa upah sewa perkawinan ternak kambing di Desa Sugihan Kampak Trenggalek perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) sistem pengupahan jasa sewa perkawinan hewan ternak kambing di Desa Sugihan Kampak Trenggalek ada tiga sistem yang pertama upah sewa pengawinan kambing dengan memberikan biaya penuh, kedua memberikan upah separuh, apabila gagal perkawinan ternak kambing, dan yang ke tiga sistem sewa pengupahan memberikan upah pakan, upah membeli jamu, dan upah ongkos bensin sebagai upah ganti 2) jasa upah sewa perkawinan hewan ternak kambing di Desa Sugihan Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek perspektif Hukum Islam, upah yang diberikan penyewa kambing masyarakat Desa Sugihan adalah upah sebagai sewa pejantan untuk mengawini betina, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat ulama, apabila memberikan upah sebagai sewa mengawinkan betina karena objek akad disini tidak bisa diserahterimakan yang mana aspek mani pejantan belum tentu membuat kambing bunting, sehingga mengandung unsur maisir, gharar/ ketidakjelasan. Dan diperbolehkan sebagai upah ganti.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143026 HENDA DESTRIANI
Date Deposited: 13 Aug 2018 03:01
Last Modified: 13 Aug 2018 03:01
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/8916

Actions (login required)

View Item View Item