ABAD SA’DULLAH, 3221103001 (2018) TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL-BELI HASIL PERTANIAN DENGAN CARA BORONGAN DI DESA KRANDEGAN KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (701kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (201kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (457kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (143kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (361kB) |
||
Text
BAB III.pdf Download (221kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (113kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual-Beli Hasil Pertanian Dengan Cara Borongan di Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek” ini ditulis oleh Abad Sa’dullah NIM. 322103001, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Keluarga, Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yang dibimbing oleh Kutbuddin Aibak, S.Ag, M.H.I. Kata Kunci: Jual Beli, Hasil Pertanian, Borongan, Fiqih Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan zaman, muncul berbagai macam model jual beli, salah satunya adalah jual beli dengan borongan. Jual beli dengan borongan dilakukan ketika tanaman belum dipetik, tanaman yang akan dibeli masih dalam keadaan hidup. Sebenarnya dalam ajaran agama Islam tidak mengajarkan jual beli dengan borongan dikhawatirkan adanya ketidakjelasan dalam proses jual beli yang dilakukan. Misalnya pihak penjual atau pembeli sama-sama tidak mengetahui jumlah pasti tanaman yang dibeli. Mereka hanya menggunakan perkiraan yang berupa taksiran dan tidak adanya proses penakaran yang sempurna, sehingga akan menimbulkan ketidakjelasan dalam jual beli yang dilakukan. Dengan demikian bisa saja dari pihak pembeli atau penjual mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, namun pada kenyataannya umumnya masyarakat dalam berdagang atau jual beli hasil pertanian menggunakan borongan. Fokus penelitiannya adalah adalah 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli hasil pertanian dengan cara borongan di Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana pelaksanaan jual beli hasil pertanian dengan cara Borongan di Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek ditinjau dari Fiqih Muamalah? Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini jika ditinjau dari lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara (interview), dokumentasi. Teknik analisis datanya adalah 1) reduksi data, 2) penyajian data dan 3) penarikan kesimpulan. Hasil penelitiannya adalah 1) Pelaksanaan jual beli hasil pertanian di Desa Krendegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek mayoritas petani menjual hasil pertaniannya dengan cara borongan yang mana praktek jual beli hasil pertanian dengan menggunakan sistem borongan yaitu: a) petani yang ingin menjual hasil panennya, b) pemborong mendatangi petani dan membeli hasil pertanian dengan secara keseluruhan yang kemudian dinamakan borongan/borongan, c) jual beli hasil pertanian yang dilakukan dengan cara borongan untuk menghemat biaya, d) pelaksanaan akad jual beli dilakukan di rumah petani, e) sistem jual beli hasil pertanian dengan cara borongan petani tidak perlu mencari buruh untuk memanen hasil panennya, f) pemborong lebih memilih membeli hasil tanaman dengan sistem borongan karena membeli secara borongan dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar.. 2) Pelaksanaan jual beli hasil pertanian dengan cara borongan ditinjau dari Fiqih Muamalah di Desa Krendegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek diperbolehkan karena sudah sesuai dengan aturan dari syariat Islam yaitu dengan adanya penjual dan pembeli saling rela dan tidak ada perselisihan di kemudian hari. Jika ditinjau dari syarat dan rukun yang ditawarkan oleh ulama' fiqih Syafi'iyyah, sistem jual-beli hasil pertanian dengan menggunakan sistem tebasan di Desa Krandegan semua rukunnya dapat terpenuhi, yaitu mulai dari al-'aqidain, al-ma'qud 'alaih dan shighat al-'aqd. Dalam al-‘aqidain yakni penjual dan pembeli merupakan orang yang sudah dewasa, berakal dan memiliki kehendak sendiri dalam melakukan jual-beli. Sedangkan dalam al-ma’qud ‘alaih yakni pada objek barang yang akan dijual merupakan barang yang suci, bermanfaat, barang milik sendiri dan bukan milik orang lain, dan barangnya dapat diserah terimakan. Mengenai shighat al-‘aqd sendiri yakni kalimat ijab dan qabul juga sudah jelas diucapkan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | abad 3221103001 abad sa'dullah |
Date Deposited: | 08 Oct 2018 02:45 |
Last Modified: | 08 Oct 2018 02:45 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/9425 |
Actions (login required)
View Item |