DIFA YURIKA EKA APRILIA, 1860101221013 and AMILIS KINA, 198508232023212030 (2026) ANALISIS PRAKTIK PENGUPAHAN TERHADAP PENJAHIT RUMAHAN BERDASARKAN FATWA DSN MUI NOMOR 112/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD IJARAH DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (Studi pada Penjahit Rumahan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (770kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (744kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (182kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (881kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (320kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Analisis Praktik Pengupahan terhadap Penjahit Rumahan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Studi pada Penjahit Rumahan di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung)” disusun oleh Difa Yurika Eka Aprilia dengan NIM 1860101221013 di bawah bimbingan Amilis Kina, M.E.I. Kata Kunci: Pengupahan, Akad Ijarah, Fatwa DSN-MUI Nomor 112, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Praktik pengupahan terhadap penjahit rumahan merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak ditemukan pada sektor informal. Dalam pelaksanaannya, sistem pengupahan umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penjahit tanpa adanya perjanjian kerja tertulis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran upah, serta perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, diperlukan analisis terhadap praktik pengupahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana praktik pengupahan terhadap penjahit rumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah; dan (2) bagaimana praktik pengupahan terhadap penjahit rumahan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik pengupahan terhadap penjahit rumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemberi kerja dan penjahit rumahan di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan terhadap penjahit rumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan pekerja karena belum terdapat perjanjian kerja tertulis, belum optimalnya kepastian mengenai mekanisme pembayaran upah, serta belum adanya perlindungan terhadap risiko kerja. Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah memenuhi prinsip kerelaan (an-tarāḍin), namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan (al-'adālah), amanah, dan kemaslahatan. Sementara itu, berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, praktik pengupahan pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan karena masih terdapat keterlambatan pembayaran upah dan belum optimalnya perlindungan terhadap hak pekerja. Ditinjau berdasarkan Maqāṣid al-Syarī'ah, khususnya aspek Hifẓ al-Māl, praktik tersebut telah memberikan kepastian mengenai hak pekerja melalui penetapan upah sebelum pekerjaan dilaksanakan, namun tujuan perlindungan harta belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat kelemahan dalam mekanisme pembayaran dan perlindungan hak ekonomi penjahit.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101221013 DIFA YURIKA EKA APRILIA |
| Date Deposited: | 28 Aug 2026 01:48 |
| Last Modified: | 28 Aug 2026 01:48 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/71663 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
