NADELA PRASTIKAWATI, 126101212144 and NUR AZIZ MUSLIM, 197407162009011006 (2025) ANALISIS PRAKTIK PENGUPAHAN BORONGAN DALAM PERSPEKTIF FATWA NOMOR 112/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD IJARAH (Studi Kasus Pada Konveksi Nafa Desa Sembung Kecamatan Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (726kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (306kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (354kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (413kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (332kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (425kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (333kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Nadela Prastikawati, 126101212144, Analisis Praktik Pengupahan Borongan dalam Perspektif Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah (Studi Kasus pada Konveksi Nafa Desa Sembung Kecamatan Tulungagung), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pembimbing: Nur Aziz Muslim, M.H.I. Kata Kunci: Pengupahan Borongan, Akad Ijarah, Fatwa DSN-MUI, Konveksi Nafa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pengupahan pada usaha konveksi Nafa di Desa Sembung Kecamatan Tulungagung, ketika upah pekerja yang telah disepakati secara lisan pada awal kerja tidak dibayarkan sesuai nominal dan jadwal yang ditentukan. Pemilik usaha mengurangi upah dan membayarnya terlambat tanpa pemberitahuan dan tanpa kompensasi, sehingga pekerja merasa dirugikan dan tidak rela. Praktik ini perlu dikaji menggunakan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, yang mengatur ketentuan shighat, para pihak, manfaat dan waktu sewa, pekerjaan yang dilakukan ajir, serta ujrah. Fokus penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana alasan yang melatarbelakangi perbedaan pemberian upah borongan pada karyawan konveksi baju Nafa?, 2) Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah terkait dengan analisis praktik pengupahan borongan pada karyawan konveksi Nafa? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi perbedaan pemberian upah borongan pada karyawan konveksi baju Nafa, 2) Untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah terkait dengan analisis praktik pengupahan borongan pada karyawan konveksi Nafa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif dan pendekatan sosiologis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pemilik konveksi dan para pekerja, serta observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verifikasi, dengan uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pemberian upah dilatarbelakangi oleh perbedaan bagian dan karakter pekerjaan. Pemotong kain, pengobras, dan penyetrika diupah harian sebesar Rp40.000 karena pekerjaannya dapat diselesaikan dalam sehari, sedangkan penjahit diupah mingguan berdasarkan jenis dan jumlah baju yang dijahit karena satu pesanan membutuhkan waktu 3–5 hari. Dalam praktiknya, sekitar enam bulan terakhir pemilik mengubah nominal upah secara sepihak dan membayar upah terlambat dengan alasan setoran dari pasar tersendat, tanpa kompensasi apa pun. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017, akad antara pemilik dan pekerja termasuk ijarah ‘ala al-a’mal, dan pada tahap pembentukannya telah memenuhi sebagian besar rukun dan syarat, yaitu para pihak cakap hukum, akad lisan sah, pekerjaan jelas, dan ujrah ditentukan. Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan fatwa karena peninjauan ulang ujrah dilakukan tanpa kesepakatan, pembayaran melewati jadwal yang disepakati, dan kerelaan pekerja tidak terpenuhi. Dengan demikian akad ijarah di konveksi Nafa menjadi cacat (fasid) pada tahap pelaksanaannya, dan hak pekerja atas selisih upah tetap wajib dipenuhi oleh pemilik.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Keuangan Islam Muamalat |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101212144 NADELA PRASTIKAWATI |
| Date Deposited: | 28 Oct 2026 06:30 |
| Last Modified: | 28 Oct 2026 06:30 |
| URI: | https://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/73281 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
