TINJAUAN TENTANG FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM PEMBANGUNAN MENURUT PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)

MARJUKI RAHMAN, 17104153090 (2019) TINJAUAN TENTANG FUNGSI RUKUN TETANGGA (RT) DALAM PEMBANGUNAN MENURUT PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN PROVINSI JAWA TIMUR (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (382kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (608kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Tentang Fungsi Rukun Tetangga (RT) Dalam Pembangunan Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)”, ini ditulis oleh Marjuki Rahman dibimbing oleh Dr. H. M. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum Kata Kunci: Fungsi Rukun Tetangga (RT), Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh keberadaan pengurus RT pada kenyataannya selama ini masih sekedar melakukan tugas yang sifatnya tradisional yaitu masih sebatas melaksanakan peran-peran administratif seperti pencatatan mutasi kependudukan, pembuatan surat-surat keterangan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk/KTP atau kepentingan lainnya, serta pelayanan persuratan lainnya. Dengan kata lain, keberadaan dan fungsi RT selama ini cenderung kurang terpikirkan dan tidak dioptimalkan padahal RT merupakan salah satu komponen utama dalam konsep community-centeredlocalgovernment Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? 2) Apa faktor pendukung dan penghambat fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? 3) Bagaimana fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan menurut Fiqih Siyasah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar? Hasil penelitiannya adalah 1) Fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dilaksanakan dengan: a) Menjaga kerukunan, ketentraman dan ketertiban warga melalui sosialisasi pembangunan, b) Mengkoordinir warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya melalui pemetaan sosial, c) Membantu pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan, d) Penghubung/penyalur informasi warga dengan pemerintah desa/kelurahan, e) Menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, 2) Faktor pendukung dan penghambat fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yaitu: a)Faktor pendukung fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan yaitu: Budaya disiplin waktu yaitu ketua RT mengharuskan pada anggota untuk menghadiri acara rutinan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Adanya perencanaan yang matang dapat dijadikan solusi masalah faktor penghambat anggaran desa, sebelum jelas jangan dulu direalisasikan. b) Faktor penghambat fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan yaitu: Partisipasi anggota rapat yang masih kurang, Minimnya dana yang dikelola oleh pemerintah Desa mengakibatkan pembangunan di tidak dapat tercapai sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. 3) Fungsi rukun tetangga (RT) dalam pembangunan menurut Fiqih Siyasah di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yaitu sudah berjalan sesuai dengan fiqh siyasahyang mencakup konsep tauhid, rububiyyah, khilafah dan tazkiyah. Namun dalam segi tazkiyah belum sesuai dengan fiqih siyasah karena berdasarkan hasil penelitian diketahui partisipasi anggota rapat yang masih kurang dan minimnya anggaran dari pemerintah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153090 MARJUKI RAHMAN
Date Deposited: 16 Oct 2019 03:52
Last Modified: 16 Oct 2019 03:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13260

Actions (login required)

View Item View Item