PRAKTIK PENJUALAN TELUR AYAM OLEH PARA TENGKULAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus : di Desa Pikatan Wonodadi Blitar)

SAHABBUDIN HARIS MANDA, 17101163083 (2020) PRAKTIK PENJUALAN TELUR AYAM OLEH PARA TENGKULAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus : di Desa Pikatan Wonodadi Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (510kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (150kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Sahabbudin Haris Manda, NIM. 17101163083, Praktik Penjualan Telur Ayam oleh Para Tengkulak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Etika Bisnis Islam (Studi Kasus : di Desa Pikatan Wonodadi Blitar), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, SHI, M. Hum. Kata kunci : jual beli, telur ayam, monopoli, persaingan usaha tidak sehat, etika bisnis Islam Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik penjualan telur ayam dimana tengkulak membuat perjanjian dengan tengkulak lain untuk secara bersama-sama membedakan perilaku terhadap peternak telur ayam yang menjadi langganannya dan yang bukan menjadi langganannya. Tengkulak melakukan perjanjian membagi pasar dengan tengkulak lain dan melakukan perjanjian penetapan harga. Rumusan Masalah dalam pembahasan ini adalah: 1) Bagaimana praktik penjualan telur ayam oleh para tengkulak di Desa Pikatan Blitar; 2) Bagaimana tinjauan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap praktik penjualan telur ayam oleh para tengkulak di Desa Pikatan Blitar; 3) Bagaimana praktik monopoli penjualan telur ayam oleh para tengkulak ditinjau dari Etika Bisnis Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: Peneliti: Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah 1) Untuk mendeskripsikan praktik penjualan telur ayam oleh para tengkulak di Desa Pikatan Kabupaten Blitar; 2) Untuk menjelaskan tinjauan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap praktik penjualan telur ayam oleh para tengkulak di Desa Pikatan Kabupaten Blitar; 3) Untuk menjelaskan praktik monopoli penjualan telur ayam oleh para tengkulak ditinjau dari Etika Bisnis Islam. Metode kualitatif dan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dokumentasi, sedangakan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini, didapatkan hasil bahwa praktik penjualan telur ayam yang ada di Desa Pikatan Wonodadi Blitar yaitu, 1) Praktik penjualan telur ayam oleh tengkulak di Desa Pikatan Wonodadi Blitar dilakukan dengan cara melakukan perjanjian pembagian pasar dan perjanjian penentuan harga sehingga peternak dan tengkulak yang jujur tidak leluasa dalam mendapatkan harga telur yang sesuai dipasaran. Keadaan demikian sangat merugikan peternak dan tengkulak yang jujur, memang dalam hal ini sudah menjadi kesepakatan tengkulak yang nakal untuk mendapatkan target telur yang akan dipasarkan. 2) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktik penjualan telur ayam di Desa Pikatan Wonodadi Blitar melanggar Pasal 13 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 3) Ditinjau dari Etika Bisnis Islam, praktik penjualan telur ayam di Desa Pikatan Wonodadi Blitar tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu : (1) kesatuan (unity); (2) keseimbangan (keadilan); (3) kehendak bebas; (4) kebenaran: kebajikan dan kejujuran. Karena masih banyak tengkulak yang tidak jujur kepada peternak dalam memberikan harga saat membeli telur dan menentukan harga yang tidak sesuai dengan harga dipasaran.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163083 SAHABBUDIN HARIS MANDA
Date Deposited: 10 Mar 2020 06:47
Last Modified: 10 Mar 2020 06:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14758

Actions (login required)

View Item View Item