HAMIDAH IKE KURNIAWATI, 12101183091 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA SAWAH DENGAN SISTEM JANGKA WAKTU PERPANENAN (Studi Kasus Di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (326kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (100kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (318kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (458kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (265kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (304kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (584kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (91kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (234kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Sewa-Menyewa Sawah dengan Sistem Jangka Waktu Perpanenan Study Kasus di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar” ditulis oleh Hamidah Ike Kurniawati, NIM. 12101183091, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Syayyid Ali Ramatullah Tulungagung, Dibimbing Oleh Bapak Dr. Kutbuddin Aibak S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Sewa-menyewa Sawah, Sistem Jangka Waktu Perpanenan Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya orang yang melakukan praktek sewa-menyewa sawah, utamanya adalah dikalangan masyarakat pedesaan. Dalam pelaksanaanya memang praktek sewa-menyewa sawah banyak sistem yang digunakan. Berhubungan dengan hal tersebut, peneliti memilih praktek sewa- menyewa yang dilakukan di Desa Siraman Kecamatan kesamben Kabupaten Blitar, karena penulis melihat adanya kejanggalan dengan sistem yang digunakan dalam praktek sewa menyewa sawah di Desa Siraman. Sistem yang digunakan pada praktek sewa-menyewa disini adalah sistem jangka waktu perpanenan dimana pada sistem ini perhitungan masa sewa berdasarkan pada jangka waktu waktu panen dalam satu kelompok tani. Fokus penelitian yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana proses terjadinya akad sewa-menyewa sawah dengan sistem jangka waktu perpanenan? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai akad sewa-menyewa dengan sistem jangka waktu perpanenan? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskripstif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data. Hasil penelitian yang diuraikan adalah sebagai berikut: (1) proses terjadinya akad sewa-menyewa dengan sistem jangka waktu perpanenan tidak ditentukan mengenai tempat dan waktunya, melainkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melaksanakan akad sewa-menyewa sawah. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa sawah dengan sistem ini pada dasarnya tidak diperbolehkan karena ada rukun syarat ijarah yang belum terpenuhi, yaitu pada upah atau ujrah. Dalam akad sewa-menyewa upah atau ujrah dihitung sesuai dengan lama waktu sewa, sedangkan pada akad sewa sawah dengan sistem ini, jangka waktu kontrak akad tidak jelas dan sulit ditentukan secara pasti kapan berakhirnya akad sewa, karena waktu panen padi dalam satu kelompok tani tidak bisa dipastikah bahwa akan bisa panen secara bersamaan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Perjanjian |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183091 Hamidah Ike Kurniawati |
Date Deposited: | 08 Jul 2022 03:51 |
Last Modified: | 08 Jul 2022 03:51 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/26958 |
Actions (login required)
View Item |