FENOMENA PENTAS DANGDUT DI UPACARA PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek)

MUHAMMAD ZAKKI TAUFIK AZHAR, 12102173106 (2022) FENOMENA PENTAS DANGDUT DI UPACARA PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (665kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (422kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (121kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (442kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (418kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (299kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (328kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (284kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (254kB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Zakki Taufik Azhar, NIM. 12102173106. “Fenomena Pentas Dangdut di Upacara Perkawinan (Studi Kasus di Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek)”. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung. Pembimbing: Ladin, S.H.I, M.H. Kata kunci: Pentas Dangdut, perijinan dan ketertiban desa, PERDA Kab. Trenggalek, persepsi ulama Beberapa ulama menganggap iringan dan hiburan musik terutama dangdut pada pelaksanaan upacara perkawinan boleh atau mubah karena tidak menyalahi aturan dalam proses akad nikah. Namun sebagian ada yang kurang setuju karena pelaksanaan upacara perkawinan yang diiringan dengan musical atau hiburan musik mengandung kemaksiatan. Pelaksanaan upacara perkawinan di Desa Durenan berupa ritual doa-doa kepada leluhur dan kepada sang pencipta alam Allah SWT. Dalam pelaksanaan upacara perkawinan diiringi dengan musical atau instrumental musik bahkan orkesan Orkes atau pentas dangdut. Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, 2) Untuk mengetahui pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan Desa Durenan Kecamatan Durenan ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019. 3) Untuk mengetahui persepsi ulama Durenan terhadap pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Sedangkan analisis data melalui tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan: a) Pelaksanaan dengan menentukan tanggal pernikahan, b) Pentas dangdut hanya sekedar hiburan untuk tamu undangan dan para rewangan, dan c) Fungsi dan tujuan pentas dangdut untuk memeriahkan perkawinan agar terlihat glamor, menghibur para hadirin, para rewangan, dan menambah undangan. 2) Pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan Desa Durenan Kecamatan Durenan ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019: a) Penertiban pada pandemi covid 19 ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, b) Membatasi undangan dengan kapasitas 50 undangan, dilaksanakan sampai pada jam 12.00 WIB, dan maksimal penghibur hanya 6 personil, c) PERDA Kabupaten Trenggalek mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat nomor 3 tahun 2019, d) pemberian sanksi bagi yang melanggar peraturan. 3) Persepsi ulama Durenan terhadap pelaksanaan pentas dangdut di upacara perkawinan Desa Durenan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek : a) Mudarat/kemaksiatan dalam pentas dangdut di upacara perkawinan terkait pakaian, berjoget di atas panggung dan tidak layak dilihat oleh anak-anak di bawah umur, b) Mashlahah/manfaat dalam pentas dangdut di upacara perkawinan adalah sebagai ajang bersilaturahmi antar kerabatmaupun tetangga dan menjadi hiburan masyarakat, c) Kyai atau ulama menanggapinya halal dilaksanakan asalkan sesuai dengan syariat, dengan hanya sebatas untuk menghibur para tamu undangan dan berpakaian sopan, c) Walimatur ursy adalah upacara sakral dan merupakan Sunnah nabi Muhammad SAW. dan diharapkan tidak mencampur adukkan dengan kemaksiatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173106 MUHAMMAD ZAKKI TAUFIK AZHAR
Date Deposited: 09 Aug 2022 07:23
Last Modified: 09 Aug 2022 07:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29124

Actions (login required)

View Item View Item