TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE SHOPEE AFFILIATE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

ANNIDA IZZATUNNISA AZZAHRA, 126101203194 (2024) TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE SHOPEE AFFILIATE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (19kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16kB)
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (148kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Transaksi Jual Beli Online Shopee Affiliate dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)” ditulis oleh Annida Izzatunnisa Azzahra 126101203194, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dibimbing Prof. Dr. Iffatin Nur, S.Ag, M.Ag., NIP. 19730111 199903 2 001 Kata Kunci :Transaksi Jual Beli Online Shopee Affiliate, Perspektif, Hukum Ekonomi Syariah Penelitian dilatarbelakangi oleh banyaknya pengguna program shopee affiliate tetapi masih banyak yang tidak mengetahui akad yang digunakan dan dasar-dasar hukum yang menaunginya, baik itu dari penjual maupun pembeli dari shopee affiliate. Dasar-dasar hukum yang dimaksud kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, dan Fatwa DSN-MUI. Para pengguna banyak yang kurang peduli, teliti mengenai hal tersebut karena terlalu fokus dengan hasil yang ingin didapatkan yaitu bertambahnya uang saku misalnya untuk anak sekolah, dan mahasiswa. Karena. Dianggap menggunakan shopee affiliate sangat mudah dan simple terutama bisa di lakukan di luar sekolah seperti pada saat dirumah maupun jam istirahat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini: 1) sistem jual beli Online di Shopee Affiliate mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung?, 2) pembagian keuntungan yang diterapkan jual beli Online di Shopee Affiliate mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung?, 3) keabsahan jual beli online di shopee affiliate perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia yang diterapkan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung ? Tujuan penelitian: 1) sistem jual beli Online di Shopee Affiliate mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2) pembagian keuntungan yang diterapkan jual beli Online di Shopee Affiliate mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 3) Bagaimana keabsahan jual beli online di shopee affiliate perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia yang diterapkan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menghasilkan data deskritif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati. Penelitian ini dilakukan dengan mendeskripsikan dan menganalisis hasil interview di lapangan dalam bentuk narasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui deep observasi, deep interview dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi. Hasil Penelitian sebagai berikut: 1) Sistem jual beli pada shopee affiliate bisa digunakan untuk mempromosikan suatu barang, kemudian memudahkan pembelian produk bagi para pembeli di plaform shopee, 2) Affiliator mendapat potongan 10% dari item, Penarikan komisi para affiliater tidak perlu minimum pendapatan, komisi affiliater di transfer melalui shopeepay dan rekening pribadi affiliater. Masuknya pendapatan menunggu validasi dari Shopee, 3) Keabsahan merupakan bentuk pengakuan tentang sesuatu yang diyakini benar, legal dan sah. Keabsahan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu dengan memperkuat data hasil penelitian yang dihasilkan peneliti dengan kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dan temuan penelitian menunjukkan bahwa Shopee Affiliate absah secara Kompilasi hukum ekonomi dan sah secara Fatwa DSN MUI.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Belanja Online
Ekonomi > Jual Beli
Media Sosial
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101203194 ANNIDA IZZATUNNISA AZZAHRA
Date Deposited: 29 Feb 2024 03:56
Last Modified: 29 Feb 2024 03:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/43922

Actions (login required)

View Item View Item