PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BATIK KEMBANG TURI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pengusaha Batik di Blitar)

LUTFI MAULIDIA AZIZAH, 126101201019 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BATIK KEMBANG TURI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Pengusaha Batik di Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (970kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (388kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (638kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (586kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (420kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (477kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (541kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (421kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Lutfi Maulidia Azizah, 126101201019, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Batik Kembang Turi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Pengusaha Batik di Blitar), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, S.Pd., M.E.I. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peniruan atau penjiplakan pada motif batik Kembang Turi. Hal ini disebabkan budaya masyarakat yang menganggap bahwa meniru karya orang lain itu hal biasa dan para pengrajin batik Kembang Turi belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Pengrajin lebih cenderung memprioritaskan peningkatan pesanan tanpa memperhatikan perlindungannya. Oleh karena itu, agar motif batik Kembang Turi tidak di klaim daerah lain atau orang asing maka harus segera mendapatkan perlindungan hak cipta yang memadai. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta Batik Kembang Turi di Kota Blitar? 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap hak cipta Batik Kembang Turi di Kota Blitar? 3) Bagaimana praktik perlindungan hukum hak cipta Batik Kembang Turi ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap Hak Cipta Batik Kembang Turi di Kota Blitar. 2) Untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap hak cipta Batik Kembang Turi di Kota Blitar. 3) Untuk menganalisis praktik perlindungan hukum hak cipta Batik Kembang Turi ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan motif batik Kembang Turi dapat dilakukan dalam bentuk perlindungan hukum preventif maupun represif. Pertama, perlindungan hukum preventif dengan mendaftarkan karya batik Kembang Turi pada Kementerian Hukum dan HAM yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal permohonan EC00202161982, 6 November 2021. Kedua, upaya represif sebagai perlindungan akhir terhadap sengketa atau pelanggaran karya seni batik. Pemerintah Kota Blitar memiliki cara untuk melindungi hak cipta motif Batik Kembang Turi secara represif, seperti melakukan razia dan penyitaan di pusat perbelanjaan jika ditemukan ada yang melanggar hak cipta, mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada pengrajin batik Kembang Turi agar mendaftarkan motif ciptaannya, serta memberikan pendampingan hukum kepada pengrajin yang ingin mengajukan gugatan terhadap pelanggar hak cipta di pengadilan. 2) Pelaksanaan perlindungan hukum batik Kembang Turi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal karena masih banyak dari pihak lain yang ingin meniru motif batik Kembang Turi. 3) Praktik perlindungan hukum hak cipta batik Kembang Turi belum mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam karena masih banyak pihak lain yang ingin meniru motifnya tanpa izin pemilik aslinya sehingga rentan terjadi pelanggaran hak cipta. Dalam Hukum Ekonomi Islam melanggar hak cipta sama saja dengan mengambil hak milik orang lain dan hukumnya haram.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201019 LUTFI MAULIDIA AZIZAH
Date Deposited: 05 Jun 2024 02:32
Last Modified: 05 Jun 2024 02:32
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46627

Actions (login required)

View Item View Item