SETYA WAHYU WIBOWO, 126101201010 (2024) PENETAPAN HARGA JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN BANDUNG DITINJAU DARI NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) KECAMATAN BANDUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (438kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (105kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (60kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (114kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (466kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (76kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (255kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (97kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (103kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Setya Wahyu Wibowo 126101201010, Penetapan Harga Jual Beli Tanah di Kecamatan Bandung Ditinjau Dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kecamatan Bandung, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H.,M.H. Kata Kunci: Harga, Jual Beli Tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Penetapan Latar belakang penelitian ini dikarenakan terjadinya penetapan harga tanah yang tidak berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. Penetapan harga jual beli tanah merupakan hal umum di kalangan masyarakat, tetapi hal tersebut membuat harga pasar tanah tidak terkendali, menarik untuk dikaji karena kurangnya pemahaman dari pihak penjual mengenai proses penetapan harga tanah dan mereka hanya berpatokan pada harga penjual tanah lain sebelumnya. Hal tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum para pembeli tanah dan pemborong properti untuk membeli dan menjual lagi tanah tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang secara singkat. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penetapan harga jual beli tanah di Kecamatan Bandung mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kecamatan Bandung?; 2) Bagaimana penetapan harga jual beli tanah di analisis pada hukum positif?; 3) Bagaimana penetapan harga jual beli tanah di Kecamatan Bandung mengacu pada perspektif hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan pihak Kecamatan, pihak Desa, Penjual tanah, Pembeli tanah, dan Dokumentasi. Sedangkan dalam Metode analisis data menggunakan Classifying, Verifikasi, dan Kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan harga jual beli tanah yang dilakukan pihak penjual dalam menetapkan harga tanahnya tidak sesuai dengan harga pasar. Pihak penjual untuk menetapkan harga tanahnya tidak berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar, namun berpatokan dengan harga pihak penjual tanah lain sebelumnya. Kurangnya pemahaman edukasi mengenai proses penetapan harga jual beli tanah menyebabkan harga pasar tanah yang tidak terkendali dan tidak menentu. 2) Ditinjau dari hukum positif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Butir 40 berbunyi ditetapkan mengenai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa pengertian nilai-nilai yang disebutkan nilai perbandingan harga dengan objek lain sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti, disini harus memperhatikan kondisi wajib pajak serta kondisi perekonomian nasional.3) Ditinjau dari perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli tanah para pihak penjual dan pihak pembeli ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sebab dalam transaksi jual beli tersebut termasuk akad murabahah dengan pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pihak pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang telah disepakati. Mengenai perbedaan harga jual beli tanah yang terjadi di Kecamatan Bandung seharusnya sesuai dengan etika dalam jual beli yaitu dalam Islam tidak terlepas dari etika yang pasti dipegang oleh semua pihak demi menjaga kemashlahatan bagi semua kalangan, yang pada akhirnya terbentuk sistem harga pasar yang aman, damai, serta jujur dan tentunya akan terhindar dari sistem aniaya yang akan merugikan semua pihak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101201010 SETYA WAHYU WIBOWO |
Date Deposited: | 11 Jun 2024 04:21 |
Last Modified: | 11 Jun 2024 04:21 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/46992 |
Actions (login required)
View Item |