IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi Kasus Aksi Vandalisme Benda Cagar Budaya Pada Arca Dwarapala)

AKBAR BUNGA AMELYA, 126103202094 (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi Kasus Aksi Vandalisme Benda Cagar Budaya Pada Arca Dwarapala). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (218kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (237kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (303kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (376kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Akbar Bunga Amelya, NIM. 126103202094, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus Aksi Vandalisme Benda Cagar Budaya Pada Arca Dwarapala), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, Pembimbing: Yusron Munawir, S.H.I., M.H Kata Kunci: Implementasi peraturan daerah, Cagar Budaya, Aksi vandalisme Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aksi vandalisme pada salah satu Arca Dwarapala di sisi selatan Kabupaten Tulungagung yakni di Kelurahan Tamanan. Aksi vandalisme merupakan segala bentuk perbuatan yang merusak (menghancurkan, membuat cacat, dan mencorat-coret) suatu karya atau properti milik pribadi atau umum tanpa ijin dari pemilik. Aksi vandalisme yang terjadi pada Arca Dwarapala di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan sengaja berupa coretan cat guna mewarnai benda cagar budaya tersebut, tentu hal ini sangat merugikan bagi pemerintah maupun masyarakat lainnya. Sehingga dengan adanya kasus tersebut peneliti hendak melakukan penelitian terkait implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan cagar budaya daerah oleh pemerintah daerah terhadap aksi vandalisme benda cagar budaya. Rumusan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana peran pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Tulungagung terhadap aksi vandalisme benda cagar budaya pada Arca Dwarapala? 2) Bagaimana penegakan hukum dalam menangani pelanggaran aksi Vandalisme terhadap Arca Dwarapala di Kabupaten Tulungagung? Tujuan dari penelitian ini yakni: 1) Untuk mengetahui dan meneliti peran pemerintah daerah dalam pengelolaan Cagar budaya di Kabupaten Tulungagung terhadap aksi vandalisme benda Cagar budaya pada Arca Dwarapala 2) Untuk mengetahui dan meneliti bagaimana kendala dan penegakan hukum Pemerintah Daerah dalam menangani pelanggaran aksi vandalisme Terhadap Arca Dwarapala di Kabupaten Tulungagung Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan datanya yaknj dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan ketekunan penelitian dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Tulungagung terhadap aksi vandalisme Benda Cagar Budaya pada Arca Dwarapala adalah, a) Melaporkan kejadian aksi vandalisme kepada Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur yakni pada Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPK Wilayah Jawa Timur), b) Melakukan penanganan tindakan pertama di tempat kejadian perkara bersama Bhabinkamtipmas Kelurahan Tamanan Polsek Kota yang bertempat di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, c) Pengawalan kasus vandalisme dalam proses penyidikan dari Unit Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Kabupaten Tulungagung di kantor Polres Kabupaten Tulungagung, d) Memberikan perlindungan kepada Arca Dwarapala yang terkena vandalisme berupa Penyelamatan, Pengamanan, dan Pemeliharaan untuk mencegah adanya kerusakan lanjutan. Dalam melaksanakan perannya Disbudpar memiliki beberapa kendala diantaranya yakni tidak adanya sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan Cagar Budaya yakni seperti arkeolog maupun penyidik. Sehingga pengelolaan Cagar Budaya terhadap aksi vandalisme terhambat dan kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun catnya telah perlahan pudar dengan sendirinya karena telah lewat satu tahun kejadian perkara, akan tetapi hingga saat ini belum terdapat penanggulangan menyeluruh dan bentuk pengamanan mengenai Arca Dwarapala yang mengalami vandalisme di Kelurahan Tamanan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. Hal ini dikarenakan belum adanya arahan apapun dari pihak Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI mengenai penanggulangan kerusakan pada Arca Dwarapala yang mengalami vandalisme di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung. 2) Penegakan hukum dalam menangani pelanggaran aksi vandalisme terhadap Arca Dwarapala di Kabupaten Tulungagung terjadi melalui empat tahap yakni, a) Pengaduan Jupel Arca Dwarapala Kelurahan Tamanan ke Bhabinkamtipmas Kelurahan Tamanan Polsek Kota, b) Proses penanganan tindakan pertama di tempat kejadian perkara bersama Bhabinkamtipmas Kelurahan Tamanan yang bertempat di kantor di kantor Disbudpar, c) Proses penyelidikan dan penyidikan bersama di kantor Polres, d) Penyelesaian perkara dengan Keadilan Restorative. Terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian kasus vandalisme Arca Dwarapala dengan Keadilan Restoratif, yakni tidak adanya tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan mengenai atasan (bos) pelaku, terdapat kontradiktif mengenai pernyataan pihak kepolisian dan kenyataan di lapangan terhadap penyelesaian aksi vandalisme Arca Dwarapala di Kelurahan Tamanan secara Keadilan Restorative, tidak hadirnya pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta belum terpenuhinya syarat formil dalam penyelesaian kasus melalui Keadilan Restorative. Selain itu terdapat kekosongan hukum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah, hal ini dikarenakan tidak diaturnya ketentuan pidana mengenai pelanggaran terhadap kerusakan Cagar Budaya dalam peraturan daerah tersebut. Kekosongan hukum selanjutnya terdapat pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah, hal ini dikarenakan tidak diaturnya peran pemerintah dan /atau pemerintah daerah dalam pengawalan kasus pelanggaran hukum pada tindak lanjut penegakan hukum mengenai kerusakan Cagar Budaya. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya penegakan hukum terhadap aksi vandalisme Arca Dwarapala di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202094 AKBAR BUNGA AMELYA
Date Deposited: 20 Jun 2024 06:21
Last Modified: 20 Jun 2024 06:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/47323

Actions (login required)

View Item View Item