LATIFATUL MUNA, 126102212156 (2025) EDUKASI PERNIKAHAN MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Akun Instagram @fiqihpernikahan). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (230kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (49kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (215kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (49kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (406kB) |
Abstract
Latifatul Muna, NIM. 126102212156, Edukasi Pernikahan Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Akun Instagram @fiqihpernikahan), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing : Prof. Dr. H. Asrop Syafi’i, M. Ag Kata Kunci : Media Sosial, Edukasi Pernikahan, Hukum Islam Di era digital, media sosial menjadi sarana edukasi yang efektif, termasuk dalam hal pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat media sosial, khususnya akun Instagram @fiqihpernikahan, dalam memberikan edukasi pernikahan dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode netnografi yang mana data diambil dari internet. Sumber data meliputi akun Instagram @fiqihpernikahan, Al-Qur’an, buku-buku seperti majalah ilmiah, kisah Sejarah, dokumen-dokumen dan materi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam menjawab problematika adalah menelaah dan mengkaji dan klarifikasi terhadap data. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis inti (content analysis). Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana karakter media sosial dalam mengedukasi pernikahan pada account Instagram @fiqihpernikahan? 2) Bagaimana proses edukasi yang diberikan account Instagram @fiqihpernikahan? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan media sosial dalam mengedukasi pernikahan? Hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1). Karakter media sosial dalam mengedukasi pernikahan yaitu: Partisipasi, Keterbukaan, Percakapan, Komunitas, Konektivitas. 2). Proses edukasi oleh akun Instagram @fiqihpernikahan dimulai dari pendaftaran lewat WhatsApp, dilanjutkan dengan akses ke grup kelas melalui WhatsApp atau Zoom, serta materi di YouTube. Pembelajaran berlangsung terstruktur, interaktif, dan mudah diakses, menciptakan komunitas yang saling mendukung. Melalui survei, @fiqihpernikahan terus menyesuaikan topik agar relevan, sehingga menjadi sumber edukasi pernikahan Islami yang terpercaya. 3). Penggunaan media sosial untuk edukasi pernikahan dalam Islam diperbolehkan jika disertai niat baik, ilmu yang benar, dan etika syariat, namun tetap harus diawasi agar tidak menimbulkan mudarat seperti informasi salah atau pelanggaran privasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam Media Sosial |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102212156 LATIFATUL MUNA |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 04:07 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 04:07 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58140 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |