ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XXII/2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT USIA TENAGA KERJA PERSPEKTIF PRINSIP KESETARAAN DAN HIFDZUL MAL

PUTRI WULANDARI, 126103211078 (2025) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XXII/2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT USIA TENAGA KERJA PERSPEKTIF PRINSIP KESETARAAN DAN HIFDZUL MAL. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (387kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (300kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (344kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (276kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (250kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (582kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 Tentang Penetapan Syarat Usia Tenaga Kerja Perspektif Prinsip Kesetaraan Dan Hifdzul Mal” ini ditulis oleh Putri Wulandari, NIM. 126103211078, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Ahmad Yuzki Arifian Nawafi, M.Ip. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Syarat Usia Tenaga Kerja, Prinsip Kesetaraan, Hifdzul Mal Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan yang menetapkan syarat usia dalam perekrutan tenaga kerja, yang dinilai dapat menghambat individu yang kompeten untuk memperoleh pekerjaan karena alasan usia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun dissenting opinion dari salah satu hakim menyatakan bahwa syarat usia merupakan bentuk diskriminasi yang tidak relevan. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 tentang penetapan syarat usia tenaga kerja?, 2) Bagaimana analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 tentang penetapan syarat usia tenaga kerja perspektif prinsip kesetaraan?, 3) Bagaimana analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 tentang penetapan syarat usia tenaga kerja perspektif hifdzul mal?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder baik berupa buku, jurnal maupun hasil penelitian yang lain. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi mendukung fleksibilitas pemberi kerja dalam menentukan syarat usia selama tidak bertentangan dengan hukum, sedangkan dissenting opinion Hakim Guntur Hamzah menilai pembatasan usia adalah tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi. 2) Analisis menggunakan teori kesetaraan menunjukkan bahwa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan, karena masih membuka peluang diskriminasi usia. 3) Dari perspektif hifdzul mal, pekerjaan merupakan hak dasar yang harus dilindungi oleh negara untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, sehingga kebijakan perekrutan yang membatasi usia tanpa alasan yang rasional bertentangan dengan nilai-nilai maqasid syariah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211078 PUTRI WULANDARI
Date Deposited: 23 Jun 2025 10:35
Last Modified: 23 Jun 2025 10:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58471

Actions (login required)

View Item View Item