DIAN FITRIANI, 126102212134 (2025) PANDANGAN PENGHULU DI KABUPATEN KEDIRI TERHADAP HUKUM PENGGUNAAN ASET DIGITAL SEBAGAI MAHAR. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (581kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (238kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (58kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (210kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (159kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (315kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dian Fitriani, NIM 126102212134, “Pandangan Penghulu di Kabupaten Kediri Terhadap Hukum Penggunaan Aset digital Sebagai Mahar”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Muhammad Mufti Al Anam, M.HI. Kata Kunci: Mahar, Aset digital, Penghulu Pemberian mahar merupakan kewajiban dalam pernikahan Islam sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan dan simbol keseriusan pihak laki-laki. Seiring perkembangan zaman, bentuk mahar mengalami transformasi, salah satunya dalam bentuk aset digital. Fenomena ini menjadi tren di masyarakat Indonesia yang menyadari eksistensi perekonomian digital dapat digunakan dalam jangka panjang. Pada masa sekarang banyak individu mulai menyadari pentingnya mempersiapkan jaminan ekonomi untuk masa depan mereka salah satunya dengan menggunakan aset digital sebagai mahar.Meskipun dianggap inovatif, namun penggunaan aset digital sebagai mahar ini menimbulkan perdebatan hukum karena belum ada regulasi yang jelas mengatur tentang hukum aset digital sebagai mahar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan penghulu di Kabupaten Kediri terhadap hukum penggunaan aset digital sebagai mahar?, 2) Bagaimana dasar hukum yang dirujuk penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan sebagai mahar?. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan penghulu di Kabupaten Kediri terhadap hukum penggunaan aset digital sebagai mahar, 2) Untuk mengetahui dasar hukum yang dijadikan rujukan penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan sebagai mahar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, dan dokumentasi, dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) pandangan penghulu KUA di Kabupaten Kediri terbagi menjadi 2 yaitu, 4 penghulu menyatakan aset digital boleh digunakan sebagai mahar karena pada dasarnya jenis, jumlah, dan bentuk mahar disepakati kedua belah pihak dan memenuhi syarat-syarat mahar. sedangkan 3 penghulu lain menyatakan aset digital tidak boleh digunakan sebagai mahar karena aset digital bersifat fluktuatif dan spekulatif yang mengandung unsur gharar. 2) Dasar hukum yang digunakan penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan seagai mahar merujuk pada kompilasi hukum Islam (KHI) tentang mahar, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang cryptocurrency.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Peradilan Islam > Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102212134 DIAN FITRIANI |
Date Deposited: | 06 Aug 2025 07:43 |
Last Modified: | 06 Aug 2025 07:43 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60598 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |