PANDANGAN PENGHULU DI KABUPATEN KEDIRI TERHADAP HUKUM PENGGUNAAN ASET DIGITAL SEBAGAI MAHAR

DIAN FITRIANI, 126102212134 (2025) PANDANGAN PENGHULU DI KABUPATEN KEDIRI TERHADAP HUKUM PENGGUNAAN ASET DIGITAL SEBAGAI MAHAR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (581kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (238kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (58kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (210kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (161kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (315kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (175kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dian Fitriani, NIM 126102212134, “Pandangan Penghulu di Kabupaten Kediri Terhadap Hukum Penggunaan Aset digital Sebagai Mahar”, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Muhammad Mufti Al Anam, M.HI. Kata Kunci: Mahar, Aset digital, Penghulu Pemberian mahar merupakan kewajiban dalam pernikahan Islam sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan dan simbol keseriusan pihak laki-laki. Seiring perkembangan zaman, bentuk mahar mengalami transformasi, salah satunya dalam bentuk aset digital. Fenomena ini menjadi tren di masyarakat Indonesia yang menyadari eksistensi perekonomian digital dapat digunakan dalam jangka panjang. Pada masa sekarang banyak individu mulai menyadari pentingnya mempersiapkan jaminan ekonomi untuk masa depan mereka salah satunya dengan menggunakan aset digital sebagai mahar.Meskipun dianggap inovatif, namun penggunaan aset digital sebagai mahar ini menimbulkan perdebatan hukum karena belum ada regulasi yang jelas mengatur tentang hukum aset digital sebagai mahar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan penghulu di Kabupaten Kediri terhadap hukum penggunaan aset digital sebagai mahar?, 2) Bagaimana dasar hukum yang dirujuk penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan sebagai mahar?. Yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pandangan penghulu di Kabupaten Kediri terhadap hukum penggunaan aset digital sebagai mahar, 2) Untuk mengetahui dasar hukum yang dijadikan rujukan penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan sebagai mahar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, dan dokumentasi, dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) pandangan penghulu KUA di Kabupaten Kediri terbagi menjadi 2 yaitu, 4 penghulu menyatakan aset digital boleh digunakan sebagai mahar karena pada dasarnya jenis, jumlah, dan bentuk mahar disepakati kedua belah pihak dan memenuhi syarat-syarat mahar. sedangkan 3 penghulu lain menyatakan aset digital tidak boleh digunakan sebagai mahar karena aset digital bersifat fluktuatif dan spekulatif yang mengandung unsur gharar. 2) Dasar hukum yang digunakan penghulu di Kabupaten Kediri dalam menyatakan boleh dan tidak boleh aset digital digunakan seagai mahar merujuk pada kompilasi hukum Islam (KHI) tentang mahar, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang cryptocurrency.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102212134 DIAN FITRIANI
Date Deposited: 06 Aug 2025 07:43
Last Modified: 06 Aug 2025 07:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60598

Actions (login required)

View Item View Item