PEMBERIAN PROMOSI DISKON PADA PLATFORM BELANJA ONLINE TIKTOK PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

NOVIANA SIAMI, 126101211062 (2025) PEMBERIAN PROMOSI DISKON PADA PLATFORM BELANJA ONLINE TIKTOK PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (779kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (374kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (714kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (803kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (446kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (956kB)

Abstract

Noviana Siami, NIM 126101211062, Pemberian Promosi Diskon pada Platform Belanja Online TikTok Perspektif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dan Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Ashima Faidati, S.H.I., M.Sy. Kata Kunci: Promosi Diskon, Platform TikTok, Belanja Online Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya sistem informasi yang menjadikan teknologi membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan. Ini telah membuat platform belanja online terutama TikTok menjadi populer untuk pembelian. Namun, terdapat praktik-praktik promosi diskon yang tidak sesuai seperti ketidakadilan dalam promosi dan juga praktik manipulasi harga contohnya harga coret. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana potret pemberian promosi diskon pada platform belanja online TikTok?; (2) Bagaimana tinjauan Permendag RI nomor 31 tahun 2023 terhadap promosi diskon pada platform belanja online TikTok?; (3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap promosi diskon pada platform belanja online TikTok?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan gambaran potret pemberian promosi diskon pada platform belanja online TikTok; (2) Untuk menganalisis tinjauan Permendag RI nomor 31 tahun 2023 terhadap promosi diskon pada platform belanja online TikTok; (3) Untuk menganalisis tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap promosi diskon pada platform belanja online TikTok. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh: (1) Dari sekian banyak promosi diskon pada TikTok Shop, terdapat praktik menyimpang yakni manipulasi harga atau harga coret dalam pemberian diskon pada platform belanja online TikTok. (2) Di TikTok Shop terdapat praktik manipulasi, seperti harga yang ditampilkan tidak mencerminkan harga sebenarnya atau diskon yang diberikan tidak valid, selain itu adanya ketidakjelasan informasi produk yang di diskon yang mana ini jelas jelas melanggar Permendag No. 31 Tahun 2023. (3) Penerapan promosi diskon pada TikTok shop belum sepenuhnya mematuhi aturan Hukum Ekonomi Syariah. Promosi diskon di TikTok dilakukan dengan cara manipulatif dan tidak transparan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101211062 NOVIANA SIAMI
Date Deposited: 07 Aug 2025 08:11
Last Modified: 07 Aug 2025 08:11
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60601

Actions (login required)

View Item View Item