IMPLEMENTASI PENETAPAN HARGA DALAM PERSAINGAN USAHA OJEK ONLINE DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 667 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI (Studi Pada Grab dan Zendo di Kabupaten Tulungagung)

LAILATUL FAIZAH, 126101212198 and RENI DWI PUSPITASARI, 199006072023212051 (2025) IMPLEMENTASI PENETAPAN HARGA DALAM PERSAINGAN USAHA OJEK ONLINE DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 667 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI (Studi Pada Grab dan Zendo di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (850kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (511kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (190kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (256kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (274kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (212kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha Ojek Online Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi (Studi Pada Grab dan Zendo di Kabupaten Tulungagung) ini ditulis oleh Lailatul Faizah, NIM. 126101212198, dengan pembimbing Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Penetapan Harga, Persaingan Usaha Ojek Online, Hukum Ekonomi Syariah dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 667 Tahun 2022. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan transportasi online khususnya ojek online di Kabupaten Tulungagung mendorong persaingan antara layanan seperti Grab dan Zendo. Adanya perbedaan dalam proses penetapan harga seperti, strategi bisnis, biaya operasional, dan regulasi tarif menyebabkan variasi harga yang memengaruhi pilihan konsumen. Namun, kondisi ini juga menimbulkan potensi persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan mengkaji penetapan harga ojek online dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, guna memastikan praktik yang adil dan sesuai aturan. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis implementasi penetapan harga pada ojek online di Kabupaten Tulungagung 2) Untuk menganalisis implementasi penetapan harga pada ojek online di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah 3) Untuk menganalisis implementasi penetapan harga pada ojek online di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 667 Tahun 2022 Tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan observasi mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penetapan harga layanan ojek online oleh Grab dan Zendo di Kabupaten Tulungagung menunjukkan adanya perbedaan dalam proses penetapan harga melalui perhitungan biaya operasioal, komisi driver, jarak tempuh, waktu pengantaran, kondisi pasar, dan kebijakan dari pemerintah. (2) Praktik penetapan harga Grab melalui sistem algoritma tanpa transparansi berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam Islam, sementara harga rendah dari layanan ojek online Zendo secara konsisten dapat merugikan mitra dan menciptakan persaingan tidak sehat. Keduanya bertentangan dengan nilai-nilai syariah sebagaimana tercermin dalam Al-Quran surat Asy-Syuara’ ayat 181-183 dan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik. (3) Praktik penetapan harga ojek online Grab Tulungagung telah mengikuti regulasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 667 Tahun 2022 dengan ketentuan batas bawah Rp. 2.000 per kilometer dan batas atas Rp. 2.500, sementara itu, Zendo Tulunggung belum sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah dengan biaya layanan sebesar Rp. 1.500 per kilometer.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Harga
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212198 LAILATUL FAIZAH
Date Deposited: 21 Nov 2025 03:30
Last Modified: 21 Nov 2025 03:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64148

Actions (login required)

View Item View Item