LUZFI AMANATUR ROHMI, 126101212185 and IFFATIN NUR, 197301111999032001 (2025) PRAKTIK ENDORSEMENT OLEH SELEBGRAM TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN FATWA DSN MUI NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (511kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (287kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (50kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (390kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (136kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (323kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (181kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Luzfi Amanatur Rohmi, 126101212185, “Praktik Endorsement oleh Selebgram Tulungagung dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing Prof. Dr. Iffatin Nur. M.Ag. Kata Kunci: Endorsement, Selebgram, Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN MUI Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan praktik endorsement oleh selebgram di Indonesia termasuk di Tulungagung, seiring dengan peningkatan UMKM yang mencapai 139.386 pada tahun 2021. Meskipun strategi endorsement berkembang pesat, selebgram sering mengabaikan rukun dan syarat akad serta tidak menyampaikan informasi produk secara jujur dan transparan. Oleh karena itu hal ini akan dianalis berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik endorsement yang dilakukan oleh selebgram Tulungagung? 2) Bagaimana praktik endorsement oleh selebgram Tulungagung ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah? 3) Bagaimana praktik endorsement oleh selebgram Tulungagung ditinjau dari Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017? Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data meliputi kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan validitas data menggunakan tringulasi sumber dan tringulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Praktik endorsement yang dilakukan oleh selebgram Tulungagung termasuk dalam kategori celebrity endorser dimana pelaku usaha memilih selebgram berdasarkan kriteria visibility (tingkat popularitas), credibility (pengetahuan terhadap produk), attraction (daya tarik), dan power (kemampuan mempengaruhi konsumen). 2) Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik endorsement selebgram Tulungagung termasuk dalam akad ijarah al-a’mal (sewa atas jasa) yang telah memenuhi rukun dan syarat akad. 3) Dalam perspektif Fatwa DSN MUI No.24 Tahun 2017 dapat diketahui bahwa ada beberapa aspek yang tidak sesuai, diantaranya potensi informasi yang tidak akurat, strategi konten yang berpotensi menyembunyikan kebenaran dan aspek komersial yang mendominasi motivasi pembuatan konten endorsement.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Media Sosial Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101212185 LUZFI AMANATUR ROHMI |
| Date Deposited: | 11 Dec 2025 03:21 |
| Last Modified: | 11 Dec 2025 03:22 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/64908 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
