NANDHE MASTUNIK EFENDY, 1860103223263 and AHMAD YUZKI ARIFIAN NAWAFI', 199009072022031002 (2026) IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYURA DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA DITINJAU DARI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQH SIYASAH (Studi Kasus Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (561kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (502kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (303kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (460kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (43kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (806kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (388kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (118kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (267kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (666kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Prinsip-Prinsip Syura Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa Ditinjau Dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Fiqh Siyasah (Studi Kasus Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)” ini ditulis oleh Nandhe Mastunik Efendy, NIM.1860103223263, dengan pembimbing Ahmad Yuzki Arifian Nawafi’, M.IP. Kata kunci: fiqh siyasah, musyawarah desa, pemerintahan desa, syura Pemerintahan yang baik bertumpu pada prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yang dalam konteks Indonesia diwujudkan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dalam demokrasi Pancasila. Prinsip tersebut memiliki kesesuaian nilai dengan konsep syura dalam Islam yang menegaskan kewajiban bermusyawarah sebagai sarana pengambilan keputusan demi tercapainya kemaslahatan bersama. Pada level pemerintahan desa, musyawarah menjadi instrumen penting partisipasi masyarakat sekaligus dasar perumusan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun demikian, praktik musyawarah di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, masih menunjukkan adanya keterbatasan partisipasi masyarakat serta lemahnya tindak lanjut atas aspirasi warga, sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip-prinsip syura secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana implementasi prinsip-prinsip syura dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar; dan (2) bagaimana implementasi prinsip-prinsip syura dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perspektif fiqh siyasah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis yang berpijak pada penelitian lapangan (field research) selama kurang lebih dua bulan. Metode ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam realitas sosial yang terjadi di masyarakat terkait implementasi prinsip-prinsip syura dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dengan melibatkan aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga desa. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip syura dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Maron secara prosedural telah berjalan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, namun belum sepenuhnya optimal secara substantif. Prinsip efektivitas telah diterapkan melalui mekanisme musyawarah berjenjang mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Desa (Musdes), meskipun realisasi hasil musyawarah serta pemerataan informasi masih terbatas. Prinsip keadilan (al-‘adl) telah diupayakan melalui pelibatan masyarakat, namun masih ditemukan dominasi perangkat desa serta rendahnya partisipasi perempuan dan warga non-elite. Prinsip kemaslahatan (al-maslahah) tercermin dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan desa, tetapi manfaat yang dihasilkan belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Secara keseluruhan, implementasi prinsip syura di Desa Maron telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan konsep fiqh siyasah, namun penguatan aspek substansi syura masih diperlukan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, efektivitas, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat desa.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara > Desa Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 1860103223263 NANDHE MASTUNIK EFENDY |
| Date Deposited: | 03 Feb 2026 01:54 |
| Last Modified: | 03 Feb 2026 08:19 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66269 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
