MUHAMMAD ARIFUL HUDA, 1860101221029 and DIAN FERICHA, 198412292018012001 (2026) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENETAPAN HARGA JUAL RUMAH OLEH PERUSAHAAN KONTRAKTOR CV BUMI NUSA DIPA DI DESA BORO KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER_..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK_.pdf Download (353kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI_.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
BAB I_.pdf Download (280kB) |
|
|
Text
BAB II_.pdf Restricted to Registered users only Download (352kB) |
|
|
Text
BAB III_.pdf Restricted to Registered users only Download (274kB) |
|
|
Text
BAB IV_.pdf Restricted to Registered users only Download (256kB) |
|
|
Text
BAB V_.pdf Restricted to Registered users only Download (381kB) |
|
|
Text
BAB VI_.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN_.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Muhammad Ariful Huda, 1860101221029, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa Di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr.Dian Ferricha,S.H.,M.H. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Penetapan Harga Jual Rumah, CV Bumi Nusa Dipa. Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa Di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung”. Penelitian ini di latar belakangi oleh adanya sistem penetapan harga jual rumah oleh perusahaan kontraktor CV Bumi Nusa Dipa. Dalam penetapan harga jual rumah yang di tetapkan oleh perusahaan kontraktor CV Bumi Nusa Dipa, terdapat komplain dari konsumen adanya ketidaksesuaian antara harga jual rumah yang ditetapkan, tidak sesuai dengan kualitas bangunannya setelah rumah selesai dibangun, dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan konsumen pada awal pesan. Karena mereka memesan rumah dengan harga yang tinggi, sementara hasil dari kualitas bangunannya tidak sesuai dengan harga yang dibeli konsumen, dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan konsumen pada awal pesan. Banyak timbul kerusakan pada rumah setelah rumah dihuni jangka waktu dekat, sehingga timbul komplain dari konsumen. Fokus penelitian ini mencangkup: (1). Bagaimana Sistem Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung?. (2). Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Untuk menganalisis sistem penetapan harga jual rumah oleh perusahaan kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (2). Untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penetapan harga jual rumah oleh perusahaan kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam (indepth interview) , dan dokumentasi . Sedangkan teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini berupa kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan dan verivikasi (conclusions drawing and verification). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Sistem Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, menerapkan sistem borongan ,dalam sistem borongan ini yaitu sistem penetapan harga jual rumah dengan menentukan biaya pembangunan rumah secara keseluruhan sejak awal proyek dimulai, dengan memperhitungkan beberapa komponen utama yaitu, biaya bahan bangunan, biaya tenaga kerja, jangka waktu penyelesaian, lokasi proyek, spesifikasi dan kompleksitas bangunan (desain bangunan), dan keuntungan. Dalam perhitungannya CV Bumi Nusa Dipa mematok harga per meternya yaitu Rp. 3.500.000.-Rp. 5000.000. menyesuaikan tipe yang di inginkan konsumen. Dalam hal ini perhitungan total biaya di hitung dengan Harga Per meternya (Rp/m2) x Luas Bangunan (m2) + Biaya kebutuhan lainnya. Dalam sistem ini, perusahaan menghitung satu total harga yang sudah mencakup seluruh kebutuhan pembangunan. (2). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Harga Jual Rumah Oleh Perusahaan Kontraktor CV Bumi Nusa Dipa di Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa penetapan harganya belum sesuai. Karena berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, sistem borongan pada penetapan harga jual rumah yang di terapkan oleh perusahaan kontraktor CV Bumi Nusa Dipa menunjukkan bahwa penetapan harganya belum sepenuhnya sesuai. Karena kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan harga yang dibeli, dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan konsumen sejak awal pesan, menunjukkan bahwa prinsip keadilan, dan keseimbangan manfaat belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, meskipun sistem borongan yang diterapkan dapat diperbolehkan dalam syariah, tetapi penerapannya belum sesuai dengan nilainilai hukum ekonomi syariah karena tidak menghasilkan manfaat yang sebanding dengan harga, serta menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Maka dalam sistem ini masih belum sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101221029 MUHAMMAD ARIFUL HUDA |
| Date Deposited: | 06 Feb 2026 03:32 |
| Last Modified: | 06 Feb 2026 03:32 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/66402 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
