MUHAMMAD ALFIN RAMADAN, 1860101223281 and RENI DWI PUSPITASARI, 199006072023212051 (2026) KEABSAHAN AKAD DALAM TRANSAKSI ONLINE LIVE STREAMING DI TIKTOK SHOP DENGAN PERANTARA HOST DITINJAU DARI PERATURAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE) DENGAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH (Studi Kasus pada Akun TikTok Shop @rizkyart_hiasankue di Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (574kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (268kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
BAB I .pdf Download (314kB) |
|
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Registered users only Download (417kB) |
|
|
Text
BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
|
|
Text
BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (707kB) |
|
|
Text
BAB V .pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) |
|
|
Text
BAB VI .pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
MUHAMMAD ALFIN RAMADAN, NIM. 1860101223281, “Keabsahan Akad Dalam Transaksi Online Live streaming Di TikTok Shop Dengan Perantara Host Ditinjau Dari Peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dengan Akad Wakalah Bil Ujrah” ini ditulis oleh Muhammad Alfin Ramadan, NIM. 1860101223281, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Keabsahan Akad, TikTok Shop, Live streaming, PMSE, Wakalah bil ujrah. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan sistem perdagangan modern melalui fitur live streaming pada TikTok Shop yang memungkinkan aktivitas jual beli dilakukan secara cepat dan interaktif melalui media elektronik. Di sisi lain, penggunaan host sebagai pihak perantara memunculkan dampak hukum berupa ketidakpastian mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi, tanggung jawab apabila terjadi kerugian konsumen, serta perlunya analisis mengenai keabsahan akad berdasarkan hukum positif Indonesia dan akad wakalah bil ujrah dalam hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana akad transaksi online melalui live streaming TikTok Shop dengan perantara host berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? (2) Bagaimana keabsahan akad dalam transaksi live streaming TikTok dengan perantara host ditinjau dari hukum PMSE dan akad wakalah bil ujrah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada akun TikTok Shop @rizkyart_hiasankue dengan analisis data melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta pengujian keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber, dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) praktik transaksi live streaming TikTok Shop telah memenuhi unsur transaksi elektronik berdasarkan PMSE karena terdapat penawaran, kesepakatan, pembayaran digital, dan penggunaan sistem elektronik sebagai media perdagangan. (2) Keabsahan akad dinilai sah karena hubungan antara pemilik usaha atau seller dan host memenuhi unsur akad wakalah bil ujrah sehingga transaksi diperbolehkan selama memenuhi syarat hukum positif, rukun akad wakalah bil ujrah, serta dilaksanakan secara amanah, transparan, dan tanpa unsur penipuan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 1860101223281 MUHAMMAD ALFIN RAMADAN |
| Date Deposited: | 12 Aug 2026 02:23 |
| Last Modified: | 12 Aug 2026 02:23 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/70914 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
