JUAL BELI TONGSENG DAGING BABI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI DESA RINGIN PITU KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG)

Alf Yhang Aulia, 17101153005 (2019) JUAL BELI TONGSENG DAGING BABI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI DESA RINGIN PITU KECAMATAN KEDUNGWARU KABUPATEN TULUNGAGUNG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (776kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
5. BAB II.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
6. BAB III.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB IV.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB V.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (109kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Alif Yhang Aulia, NIM. 17101153005, Skripsi dengan judul “Jual Beli Tongseng Daging Babi Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, dibimbing oleh Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci: Jual Beli, Daging Babi, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya jual beli olahan daging babi di banyak daerah, khususnya yang menjadi objek penelitian saya di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang umumnya kita ketahui bahwa babi merupakan salah satu hewan yang menjijikan dilihat dari segi bentuknya. Tetapi didorong dengan keinginan masyarakat yang semakin meningkat terhadap rasa dan manfaat mengkonsumsi daging babi, para penjual masakan dengan bahan dasar babi ini menjadi tidak sedikit. Bahkan baik penjual maupun pembeli tidak hanya dari agama non Islam saja, tetapi banyak dari mereka yang beragama Islam. Ini menjadi penting untuk dibicarakan mengenai bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli tongseng daging babi dalam perspektif Hukum Islam dan penerapan perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah: 1. Bagaimana praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2. Bagaimana pengetahuan konsumen atau pembeli tentang hukum jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 4. Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktek jual beli tongseng daging babi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2. Untuk mengetahui pengetahuan konsumen atau pembeli terhadap jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 4. Untuk mengetahui tinjauan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktek jual beli tongsengdaging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pada penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan analisis data pengumpulan data, pembersihan data, penyederhanaan data, penyajian data, pemeriksaan data kembali, metode induksi, dan perumusan kesimpulan hasil penelitian. Hasil penelitian di warung jual beli tongseng daging babi Desa Ringin Pitu Kedungwaru Tulungagung. (1). Praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Pemilik usaha warung tongseng daging babi memperoleh hewan babi dengan cara Patungan dengan pemilik usaha yang sama di Desa lain. Babi diolah menjadi masakan tongseng daging babi, yang sampai saat ini olahan tongseng daging babi tersebut menjadi olahan terlaris diwarung itu. Harga jual per porsi tongseng daging babi adalah Rp. 20.000,-, bisa untuk dibungkus dan dibawa pulang atau dimakan diwarung. Keuntungan yang diperoleh yakni kurang lebih Rp. 40.000,-/2kg daging babi yang dimasak menjadi tongseng daging babi. (2). Pengetahuan Konsumen atau Pembeli Tentang Hukum Jual Beli Tongseng Daging Babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Dalam hal ini pengetahuan konsumen di warung tongseng daging babi Desa Ringin Pitu Kedungwaru Tulungagung mengetahui bahwa daging babi itu haram untuk dikonsumsi. (3). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Tongseng Daging Babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Hukum jual beli tongseng daging babi dalam perspektif hukum Islam adalah tidak sah karena barang yang menjadi objek jual beli dikatakan menjijikan dan termasuk hewan haram. Begitupun para ulama membenarkan jika mengkonsumsi daging babi itu haram hukumnya menurut Islam kecuali dalam keadaan yang Dharurat yang tidak ada obat lain selainnya. (4). Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Praktek Jual Beli Tongseng Daging Babi di Desa Ringin Pitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Didalam praktek jual beli tongseng daging babi di Desa Ringin Pitu Kedungwaru Tulungagung sebenarnya sudah sesuai dengan hak-hak Konsumen yang ada dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa yang mengatakan bahwa tidak ada laporan tentang keresahan warganya mengenai usaha jual beli tongseng daging babi. Dalam hal ini, penjual pun secara terang-terangan memberitahu kepada konsumen masakan apa yang diolah sebelum konsumen membeli.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101153005 Alif Yhang Aulia
Date Deposited: 25 Mar 2019 07:45
Last Modified: 25 Mar 2019 07:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10350

Actions (login required)

View Item View Item