ADE RISKANA PRIHARIADI, 1711143001 (2019) PRAKTEK KERJA MAKELAR MOBIL DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Showroom Mobil Putra Jaya Gandusari Trenggalek). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (616kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (232kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (103kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (254kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (170kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Download (158kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (95kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (868kB) |
Abstract
ABSTRAK Ade riskana prihariadi, 1711143001, praktek kerja makelar ditinjau dari kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi Islam , Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: Dr. HM. Saifudin Zuhri, M.Ag Kata Kunci: Praktek kerja makelar, Undang-undang Hukum Dagang, Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan tidak sesuainya praktik kerja makelar dengan Undang-Undang Hukum Dagang, ketidaksesuaian tersebut misalnya, tidak mempunyai surat izin kerja dan tidak mempunyai buku catatan jual beli maka penelitian ini penting dilakukan di showroom mobil putra jaya, Gandusari,Trenggalek Penelitian praktek makelar yang terjadi di di showroom putra jaya Gandusari adalah ditujukan kepada penjual,pembeli dan makelar mobil di Showroom putra jaya Gandusari Adapun permasalahan yang akan dikaji yakni: 1) Bagaimana praktek makelar mobil di showroom putra jaya Gandusari, Trenggalek? 2) Bagaimana praktek makelar mobil menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang? 3) Bagaimana praktek makelar mobil menurut Hukum Ekonomi Islam? Penulisan ini didasarkan pada penelitian lapangan dishowroom mobil putra jaya Gandusari, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian File Research, maka penulis melakukan penelitian terhadap objeknya dan berinteraksi langsung dengan sumber data. Sehingga penulis dituntut untuk aktif terhadap masalah yang kemungkinan terjadi di lokasi penelitian. Dalam pengumpulan data penulis melakukan beberapa macam hal atau teknik supaya data yang didapat sesuai dengan peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, diantaranya sebagai berikut: observasi, wawancara, dokumentasi. Praktek makelar dalam proses keperantaraan jual beli mobil di showroom putra jaya Gandusari memiliki tiga unsur yaitu. Berdasarkan tugasnya 1) Makelar sebagai perantara penjual dan pembeli, 2) Mencarikan barang bagi pembeli ,3) Menjualkan barang bagi penjual. Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang yaitu perumusan pasal 62 dan 64 KUHD tentang makelar, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa makelar itu adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan-persetujuan atas perintah dan atas nama orang-orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap, dengan memperoleh upah tertentu atau provisi. Dengan demikian, seorang makelar itu tidak bertindak atas nama sendiri. Ia mempunyai perusahaan sendiri, tetapi tidak mempunyai hubungan tetap dengan prinsipal-nya dan ia dapat memberikan jasanya sebagai makelar kepada pedagang. Makelar yang memberitahukan nama si pemberi perintah kepada orang dengan siapa ia berniaga, mengikat yang memberi perintah itu dan tidak dirinya sendiri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 1711143001 ADE RISKANA PRIHARIADI |
Date Deposited: | 26 Nov 2019 03:12 |
Last Modified: | 26 Nov 2019 03:12 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13966 |
Actions (login required)
View Item |