STUDI PERBANDINGAN PANDANGAN TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN KRIPTO SEBAGAI OBJEK TRANSAKSI DIGITAL PERSPEKTIF PWNU JAWA TIMUR DAN PERATURAN BAPPEBTI

M. HILMI TAUFIKURROHMAN, 12101183089 (2022) STUDI PERBANDINGAN PANDANGAN TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN KRIPTO SEBAGAI OBJEK TRANSAKSI DIGITAL PERSPEKTIF PWNU JAWA TIMUR DAN PERATURAN BAPPEBTI. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (710kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (310kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (218kB)

Abstract

M Hilmi Taufikurrohman 12101183089, Studi Perbandingan Pandangan PWNU Jawa Timur dan BAPPEBTI Tentang Penggunaan Kripto Sebagai Objek Transaksi Digital.Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Uin Sayyid Ali Rahmatullah, 2022, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. Kata Kunci: Objek Transaksi Digital, Bahtsul Masail PWNU Jatim, Peraturan BAPPEBTI Objek trasaksi digital yaitu kripto mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah terkait penggunaannya sebagai komoditi di Indonesia yang mana telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (CRYPTO ASSET) Di Bursa Berjangka, Namun di sisi lain dalam pandangan hukum islam, PWNU Jawa Timur mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai asset komoditi karena tidak memenuhi syarat komoditas secara syara’ Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimana pandangan PWNU Jawa Timur tentang hukum kripto sebagai objek transaksi digital ? 2) Bagaimana pandangan BAPPEBTI tentang hukum kripto sebagai objek transaksi digital ?3).Bagaimana persamaan dan perbedaan antara PWNU Jatim dan peraturan BAPPEBTI tentang hukum kripto sebagai objek transaksi digital ? Penelitian yang akan dilakukan adalah bersifat penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu mengambil kesimpulan-kesimpulan teoritis sebagai hasil akhir penelaahan kepustakaan, serta mengidentifikasikan variabel-variabel utama yang akan diteliti. Sedangkan Teknik analisa data menggunakan penelitian hukum yang dilakuan dengan cara menelaah dan menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini memperoleh tiga kesimpulan. 1). Menurut PWNU Jawa Timur, hukum menggunakan kripto sebagai objek transaksi digital tidak di perbolehkan karena cryptocurrency tidak memenuhi standar sil’ah (komoditas) secara syara’ 2).Menurut pandangan BAPPEBTI, hukum menggunakan kripto sebagai objek transaksi digital adalah di perbolehkan karena kripto memiliki standar komoditi seperti komoditi lainya yang dapat diperjualbelikan dan memiliki kegunaan sebagai sarana pertukaran yang mempunyai nilai dalam komunitas/proyek tertentu yang berpengaruh besar terhadap kemjuan ekonomi nasional Indonesia, 3). Perbedaan pandangan hukum antaran PWNU Jatim dan BAPPEBTI yaitu a).perbedaan dalam menghukumi kripto sebagai komoditi, menurut xviii pandangan PWNU Jatim menggunakan kripto sebagai komoditi tidak di perbolehkan karena tidak memenuhi syarat barang yang dapat di serah terimakan secara indrawi di sisi lain berdasarkan ketentuan BAPPEBTI penggunaan kripto sebagai komoditi di perbolehkan yang mana hal ini telah tertera dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka pasal (satu) ayat (satu) b).perbedaan hukum bertransaksi kripto, menurut PWNU Jatim hukum bertransaksi kripto tidak di perbolehkan karena tidak memenuhi syarat barang yang dapat di perjualbelikan dan ketentuan terkait hukum bertransaksi kripto menurut BAPPEBTI di perbolehkan sesuai peraturan badan pengawas perdagangana berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Mata Uang
Nahdlatul Ulama
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101183089 M. Hilmi Taufikurrohman
Date Deposited: 27 Jul 2022 03:29
Last Modified: 27 Jul 2022 03:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/28410

Actions (login required)

View Item View Item