RAHMITASARI, 12101183011 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN BIAYA ADMINISTRASI UNTUK PENJUAL TANPA KEJELASAN MANFAAT (Studi Kasus pada Platform Shopee). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (505kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (598kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (739kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (468kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (596kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (193kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (394kB) | Preview |
Abstract
Penerapan biaya administrasi seharusnya jelas peruntukkannya, oleh karena itu harus disesuaikan dengan besarnya biaya yang akan dikeluarkan, namun penerapan biaya administrasi untuk penjual yang diberlakukan oleh pihak Shopee tidak dipaparkan bagaimana perhitungan besaran persentasenya, sehingga menimbulkan ketidakjelasan manfaat. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka peneliti beranggapan perlu adanya penelitian yang mendalam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana penerapan biaya administrasi untuk penjual tanpa kejelasan manfaat di platform Shopee?; 2) bagaimana penerapan biaya administrasi untuk penjual tanpa kejelasan manfaat di platform Shopee berdasarkan hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) menjelaskan bagaimana penerapan biaya administrasi untuk penjual tanpa kejelasan manfaat di platform Shopee, 2) menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penerapan biaya administrasi untuk penjual tanpa kejelasan manfaat di platform Shopee. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penerapan biaya administrasi untuk penjual pada platform Shopee dikenakan pada penjual setelah transaksi jual beli selesai, biaya administrasi akan terpotong secara langsung sebelum dana penjualan masuk ke saldo penjual. Besaran persentase biaya administrasi sudah diberitahukan kepada penjual saat mendaftar sebagai mitra Shopee, namun persentase tersebut akan berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pihak Shopee. Adapun penjual tetap menyetujuinya walaupun keberatan, dengan alasan Shopee telah menyediakan lapak untuk berjualan secara gratis. 2) ditinjau dari hukum Islam bahwa penerapan biaya administrasi untuk penjual yang dilakukan oleh platform Shopee diperbolehkan, karena telah memenuhi dua dari tiga prinsip pengupahan dalam hukum Islam yaitu prinsip kelayakan dan prinsip kebajikan. Sedangkan prinsip pengupahan yang belum terpenuhi adalah prinsip keadilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101183011 RAHMITASARI |
Date Deposited: | 10 Aug 2022 08:34 |
Last Modified: | 10 Aug 2022 08:34 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/29284 |
Actions (login required)
View Item |